Ribuan data keanggotaan parpol diduga ganda

id KPU

Ribuan data keanggotaan parpol diduga ganda

KPU DIY (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara) - Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap data keanggotaan partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu di DIY, teridentifikasi ribuan data keanggotaan yang diduga ganda, baik internal ataupun eksternal partai.

"Jumlah temuan data keanggotaan partai politik masih dimungkinkan bertambah karena penelitian administrasi terus dilakukan. Temuan merata di seluruh kota dan kabupaten di DIY," kata Komisioner KPU DIY Siti Goniyatun di Yogyakarta, Senin.

Temuan data keanggotaan ganda terbanyak terdapat di Kabupaten Bantul dengan 1.194 data, Kabupaten Kulon Progo lebih dari 600 data, Kota Yogyakarta 594 data, Kabupaten Gunung Kidul sekitar 500 data, dan Kabupaten Sleman 108 data.

Siti menyebut, KPU di kabupaten dan kota wajib melakukan klarifikasi secara langsung terhadap seluruh temuan data keanggotaan yang diduga ganda tersebut dengan mendatangi anggota yang bersangkutan.

Jika warga yang bersangkutan hanya mengakui salah satu keanggotaan saja, maka data keanggotaannya di partai lain dinilai tidak memenuhi syarat. "Untuk memastikan, petugas harus meminta bukti dokumen asli, baik kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota dan dokumen pendukung lain," katanya.

Jika warga mengakui bahwa dia masuk sebagai anggota lebih dari satu partai politik, maka keanggotaannya di dua partai politik tersebut bisa dinilai tidak memenuhi syarat untuk kedua partai politik.

"KPU di kabupaten dan kota wajib membuat berita acara klarifikasi keanggotaan ganda. Partai politik bisa melakukan perbaikan data keanggotaan pada 18 November hingga 1 Desember," katanya.

Tahapan selanjutnya adalah, KPU kabupaten dan kota akan melakukan penelitian hasil perbaikan data keanggotaan tersebut pada 2 Desember hingga 11 Desember. ?Dari hasil penelitian ini, akan diketahui partai politik yang lolos penelitian administrasi dan bisa mengikuti tahap verifikasi faktual," katanya.

Siti berpesan agar seluruh KPU kabupaten dan kota melibatkan panitia pengawas pemilu dalam setiap tahapan yang dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tahapan pemilihan umum.

Selain data ganda, data keanggotaan partai politik dinilai tidak memenuhi syarat apabila anggota tersebut masih tercatat sebagai anggota TNI, polisi, aparatur sipil negara atau usianya belum mencukupi.

Di DIY terdapat 18 partai politik yang mendaftar, namun hanya ada 14 partai politik yang menjalani tahap penelitian administrasi yaitu Partai Amanat Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024