Indonesia jadi negara terbaik perbaiki regulasi bisnis

id Indonesia jadi negara terbaik perbaiki regulasi bisnis

Indonesia jadi negara terbaik perbaiki regulasi bisnis

Suasana pembangunan sarana dan prasarana kota Jakarta, dok (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp/17)

Jakarta (Antara) - Laporan terbaru Kelompok Bank Dunia "Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs" mencatat Indonesia menjadi negara yang telah membuat perbaikan terbesar dalam hal regulasi bisnis di antara negara-negara  Asia Timur dan Pasifik.

"Indonesia adalah negara dengan perbaikan terbesar dari sejak 2005 hingga 2018," kata Operation Analyst World Bank Dorina Georgieva melaui video conference di Jakarta, Rabu.

Indonesia yang menempati posisi pertama diikuti oleh Kamboja, Kepulauan Solomon, Brunei Darussalam dan Malaysia secara berturut-turut.

Secara peringkat, dalam empat tahun terakhir posisi Indonesia juga terus merengsek naik dari posisi 114 pada 2014, lalu 109 pada 2015, kemudian 91 pada 2016, lalu menjadi 72 pada tahun ini.

Di 2016-2017, Indonesia melakukan tujuh reformasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha, yang merupakan jumlah reformasi tertinggi dalam satu tahun.

Di kawasan Asia Timur dan Pasifik, Indonesia cuma kalah dari Brunei Darussalam dan Thailand yang telah melakukan delapan reformasi kemudahan berusaha.

Tujuh reformasi tersebut antara lain biaya memulai usaha dibuat lebih rendah dengan penurunan dari sebelumnya 19,4 persen menjadi 10,9 persen pendapatan per kapita.

Biaya mendapatkan sambungan listrik dibuat lebih murah dengan mengurangi biaya sambungan dan sertifikasi kabel internal. Biaya untuk mendapatkan sambungan listrik kini 276 persen dari pendapatan per kapita, turun dari 357 persen.

Di Jakarta, dengan proses permintaan untuk sambungan baru yang lebih singkat, listrik juga didapatkan dengan lebih mudah.

Akses perkreditan juga ditingkatkan dengan dibentuknya biro kredit baru. Selain itu, perdagangan lintas negara difasilitasi dengan memperbaiki sistem penagihan elektronik untuk pajak, bea cukai serta pendapatan bukan pajak. Akibatnya, waktu untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses, dan mengirimkan dokumen saat mengimpor turun dari 133 jam menjadi 119 jam.

Pendaftaran properti dibuat lebih murah dengan pengurangan pajak transfer, sehingga mengurangi biaya keseluruhan dari 10,8 persen menjadi 8,3 persen dari nilai properti. Kemudian, hak pemegang saham minoritas diperkuat dengan adanya peningkatan hak, meningkatkan peran mereka dalam keputusan perusahaan besar, dan peningkatan transparansi perusahaan.

Dari sisi pembayaran pajak, pelaporan pajak kini telah berbasis online dan pemerintah juga sudah menurunkan pajak penghasilan (PPh) untuk pembelian rumah murah dari sebelumnya 5 persen menjadi 2,5 persen. ***3***(C005)