Pemkot Yogyakarta jalankan "e-office" tersertifikasi

id e-office tersertifikasi

Pemkot Yogyakarta jalankan "e-office" tersertifikasi

Pemda Kota Yogyakarta (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan "e-office" untuk urusan surat menyurat internal pemerintah daerah yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sandi Negara.

"Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya sudah menjalankan aplikasi untuk urusan surat menyurat, tetapi sistemnya belum tersertifikasi. Sekarang, sistemnya sudah tersertifikasi sehingga ada autentikasi atas data yang terkirim," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela penandatangan kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara untuk pelaksanaan "e-office" di Yogyakarta, Kamis.

Pada tahap awal, terdapat tiga jenis surat menyurat yang dijalankan dengan sistem "e-office" yaitu surat undangan, surat edaran dan surat biasa.

Heroe berharap, seluruh pegawai di lingkungan Kota Yogyakarta dapat cepat beradaptasi terhadap sistem surat menyurat menggunakan "e-office" karena pemerintah akan terus melakukan digitalisasi ke berbagai pelayanan lain yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat, di antaranya perizinan dan administrasi kependudukan.

"Akan kami prioritaskan untuk pelayanan perizinan terlebih dulu karena pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta sudah cukup bagus. Mungkin hanya diperlukan sertifikasi elektronik terhadap layanan online yang sudah diterapkan," katanya.

Sertifikasi elektronik perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan "output" yang diperoleh karena data yang diterima dijamin keasliannya.

"Pelayanan publik secara elektronik ini menjadi sebuah kebutuhan dan bagi Yogyakarta adalah salah satu langkah menuju `smart city`," kata Heroe yang menyebut akan segera meluncurkan "e-office" tahap dua akhir November yaitu tanda tangan digital.

Sementara itu, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara Anton Setiawan mengatakan, baru ada sekitar 30 dari sekitar 500 pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia yang mulai menjalankan pelayanan online yang sudah tersertifikasi elektronik.

"Yogyakarta masuk sebagai daerah yang cukup awal menjalankan pelayanan secara elektronik. Ke depan, akan ada pengembangan ke layanan lain yang memberikan dampak lebih besar ke masyarakat, seperti layanan perizinan," katanya.

Anton menyebut, daerah yang baru saja mengalihkan layanan perizinan manual ke online adalah Bogor dengan 31 jenis perizinan.

"Pelayanan secara elektronik ini membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Kami melakukan berbagai upaya pengamanan dan autentikasi agar data yang diperoleh masyarakat adalah data yang benar," katanya.

Anton juga mengingatkan, perubahan layanan dari manual ke online atau elektronik tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi tetapi juga perubahan budaya kerja pegawai di lingkungan birokrasi.

"Tidak bisa lagi melakukan perubahan-perubahan mendadak atau rekayasa yang dilakukan atas data yang sudah disampaikan. Kepala daerah harus benar-benar memastikan bahwa sistem online ini bisa berjalan dengan baik," katanya.

(E013)


Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024