Setara apresiasi MK tentang Aliran Kepercayaan

id Aliran Kepercayaan

Setara apresiasi MK tentang Aliran Kepercayaan

MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikos

Jakarta (Antara) - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan.

"Setelah lebih kurang tujuh tahun, komunitas agama lokal Nusantara berjuang mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kartu tanda penduduk, akhirnya MK mengabulkan permohonan itu," kata Tigor melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu.

Tigor berharap putusan MK yang mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan itu dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi.

Amar putusan itu akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara bila kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih berarti terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara.

"Setara Institute menyampaikan pujian kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara. Selamat kepada segenap penganut agama lokal Nusantara," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata "agama" dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim. ***2*** (D018)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024