Persetujuan bersama anggaran 2018 Yogyakarta ditunda

id Persetujuan bersama anggaran 2018 Yogyakarta ditunda

Persetujuan bersama anggaran 2018 Yogyakarta ditunda

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta, (Antara) - Rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama kebijakan anggaran 2018 diputuskan ditunda guna meminta penjelasan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait Keputusan Wali Kota Yogyakarta melimpahkan kewenangan ke wakil wali kota karena cuti.

"Rapat akan ditunda sampai kami mendapatkan penjelasan dari eksekutif mengenai keputusan Wali Kota Haryadi Suyuti, termasuk kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan cuti yang disampaikan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Rabu.

Sebelumnya, rapat paripurna tersebut sempat diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota legislatif yang mempertanyakan keputusan wali kota terkait cuti keluarga dilanjutkan perjalanan dinas di Jerman hingga 17 November.

Anggota legislatif menilai, keputusan tersebut kurang bijak karena saat ini sedang dilakukan pembahasan kebijakan anggaran 2018 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di Kota Yogyakarta.

"Rapat paripurna ini memiliki kepentingan yang kami anggap sangat luas karena menyangkut pembangunan di Kota Yogyakarta. Kami pun belum mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai kepentingan cuti yang diajukan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko.

Pernyataan Danang tersebut mendapat dukungan dari rekannya di fraksi yang sama, Fokki Ardiyanto yang mempertanyakan legalitas surat cuti yang disampaikan karena hanya berupa pengajuan cuti tanpa disertai jawaban dari pihak terkait khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Fokki menilai, keputusan wali kota tersebut janggal karena jika seluruh permohonan cuti sudah dilengkapi, maka seharusnya keputusan pelimpahan kewenangan ke wakil wali kota tidak perlu disampaikan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Yogyakarta Augusnur mengatakan, pelimpahan kewenangan wali kota ke wakil wali kota sudah sesuai undang-undang.

"Sudah ada surat dari Gubernur DIY ke Dirjen Otonomi Daerah, artinya keberangkatan wali kota diketahui pusat. Sedangkan cuti, juga menjadi hak wali kota," katanya.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS Nasrul Khoiri mengusulkan agar rapat paripurna mengusulkan jalan tengah yaitu persetujuan bersama kebijakan anggaran ditunda sampai ada jawaban langsung dari eksekutif mengenai pelimpahan kewenangan dan cuti wali kota melalui forum rapat konsultasi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera menyusulkan kekurangan surat cuti yang diminta dewan.

"Akan segera kami sampaikan kelengkapannya. Harapannya, legislatif memahami bahwa wali kota memang sedang ada agenda di Jerman," katanya.

Heroe pun optimistis hal tersebut tidak akan berpengaruh pada proses persetujuan bersama kebijakan anggaran 2018 dan tetap bisa disahkan tepat waktu termasuk rencana persetujuan bersama Raperda RPJMD 2017-2022 yang diagendakan digelar Kamis (9/11).

"Sudah ada komitmen bersama untuk menyelesaikan Raperda RPJMD. Bagaimanapun juga, ini untuk kepentingan Yogyakarta,"  katanya.

Meskipun menunda agenda persetujuan bersama kebijakan anggaran 2018, namun agenda Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota untuk Raperda Administrasi Kependudukan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar pada hari yang sama tetap dilanjutkan karena anggota legislatif yang hadir sudah memenuhi kuorum.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024