Permukiman alternatif terakhir penataan kawasan kumuh

id permukiman

Permukiman alternatif terakhir penataan kawasan kumuh

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk sementara ini tidak memilih opsi permukiman kembali dalam proses penataan kawasan kumuh karena opsi tersebut akan menjadi alternatif terakhir setelah pemugaran dan peremajaan.

"Untuk permukiman kembali belum digunakan karena pemerintah akan lebih menekankan pada opsi pemugaran dan peremajaan. Salah satunya dengan gerakan M3K (mundur munggah madep kali) atau mundur, naik dan menghadap ke sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Agus, terdapat tiga strategi penataan kawasan kumuh yang dimulai dari pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali. Seluruh strategi tersebut akan dimasukkan dalam Raperda Penataan Kawasan Kumuh yang kini sedang dibahas di DPRD Kota Yogyakarta.

"Kami memilih memasukkan seluruh strategi tersebut dalam raperda sebagai antisipasi jika di kemudian hari pilihan permukiman kembali itu harus dilakukan. Artinya, sudah ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar pelaksanaan," kata Agus.

Keberadaan peratuan daerah, lanjut Agus, akan menjamin pelaksanaan penataan agar sesuai prosedur yang benar dan melindungi hak masyarakat yang terdampak penataan permukiman.

Namun demikian, lanjut Agus, pelaksanaan permukiman kembali untuk penataan kawasan kumuh tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah dan kesiapan dari masyarakat.

"Penataan kawasan kumuh tidak harus dilakukan secara masif pada suatu kawasan yang luas dalam satu waktu. Penataan akan dilakukan dengan pertimbangan masalah dan potensi, serta kesiapan masyarakat setempat," kata Agus.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penataan Kawasan Kumuh DPRD Kota Yogyakarta Christiana Agustiani mengatakan, belum dapat melanjutkan pembahasan raperda karena sedang disibukkan dengan pembahasan RPJMD 2017-2022 serta KUA PPAS 2018.

"Belum sempat dilakukan pembahasan lanjutan karena seluruh anggota dewan sibuk dengan pembahasan RPJMD dan KUA PPAS. Tetapi, akan tetap kami upayakan agar pembahasan segera diselesaikan," katanya.

Pembahasan Raperda Kawasan Kumuh sudah dilakukan sejak 2016. Kota Yogyakarta adalah salah satu dari beberapa kota lain seperti Solo, Bogor dan Bangka Belitung yang memperoleh pendampingan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyusun Raperda tentang Kawasan Kumuh.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kerangka naskah akademik untuk penyusunan raperda namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi di Kota Yogyakarta.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024