Yogyakarta (Antara) - Badan Pengawas Pemilu di daerah akan memiliki kewenangan yang lebih luas pada pemilu mendatang yaitu tidak sebatas memberikan rekomendasi atas berbagai kasus pelanggaran, tetapi bisa memberikan putusan.
"Misalnya saja untuk kasus politik uang. Jika terbukti kebenarannya, maka kami bisa memberikan putusan untuk mendiskualifikasi calon sebagai peserta pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono di sela sosialisasi pengawasan di Yogyakarta, Kamis.
Sebelum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan jika ada pelanggaran maka hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa bisa mengeluarkan putusan yang sifatnya mengikat.
"Sekarang, kewenangan kami lebih luas. Harapannya, proses pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan baik, dan seluruh peserta pemilu, baik calon legislatif atau parpol mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, Bawaslu DIY mulai menggencarkan sosialisasi terkait penambahan kewenangan yang dimiliki tersebut ke seluruh calon peserta pemilu agar peserta memahami dan tidak melakukan pelanggaran karena hanya akan merugikan calon peserta pemilu itu sendiri.
Di DIY, tahapan Pemilu 2019 memasuki tahap klarifikasi terhadap data keanggotaan partai politik yang diduga ganda. Klarifikasi dilakukan oleh KPU di tiap kota dan kabupaten didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu di tiap kota/kabupaten.
Sejauh ini, lanjut Bagus, proses klarifikasi langsung terhadap data ganda tersebut berjalan dengan baik. "Ada temuan aparatur sipil negara yang dimasukkan sebagai anggota partai politik," katanya.
Namun demikian, lanjut Bagus, rata-rata warga yang datanya dicatut sebagai anggota partai politik tidak mengetahuinya. "Mereka tidak tahu jika dokumen kependudukannya digunakan sebagai data anggota partai politik dan mengaku tidak menjadi anggota partai politik tertentu," katanya.
KPU kabupaten/kota di DIY akan memberikan status tidak memenuhi syarat apabila berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bahwa warga tersebut tidak masuk sebagai anggota partai politik manapun.
"Proses akan dilakukan hingga 15 November dan setelahnya akan dilakukan verifikasi faktual partai politik pada Desember. Kami akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan yang berjalan," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Persiapan PHPU Pileg 2024 sesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 20:48 Wib
Bansos jadi poin pengawasan Pilkada 2024 di Indonesia
Minggu, 21 April 2024 18:41 Wib
Bawaslu RI: Pilkada 2024 lain dengan pilkada serentak
Minggu, 21 April 2024 18:39 Wib
Penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 14:01 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
Bawaslu Bantul sebut keberadaan pengawas makin kuat dari sisi kewenangan
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib