Kewenangan Bawaslu daerah tidak lagi sekadar rekomendasi

id Bawaslu

Kewenangan Bawaslu daerah tidak lagi sekadar rekomendasi

BAWASLU DIY (Bawaslu-diy.go.id)

Yogyakarta (Antara) - Badan Pengawas Pemilu di daerah akan memiliki kewenangan yang lebih luas pada pemilu mendatang yaitu tidak sebatas memberikan rekomendasi atas berbagai kasus pelanggaran, tetapi bisa memberikan putusan.

"Misalnya saja untuk kasus politik uang. Jika terbukti kebenarannya, maka kami bisa memberikan putusan untuk mendiskualifikasi calon sebagai peserta pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono di sela sosialisasi pengawasan di Yogyakarta, Kamis.

Sebelum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan jika ada pelanggaran maka hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa bisa mengeluarkan putusan yang sifatnya mengikat.

"Sekarang, kewenangan kami lebih luas. Harapannya, proses pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan baik, dan seluruh peserta pemilu, baik calon legislatif atau parpol mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, Bawaslu DIY mulai menggencarkan sosialisasi terkait penambahan kewenangan yang dimiliki tersebut ke seluruh calon peserta pemilu agar peserta memahami dan tidak melakukan pelanggaran karena hanya akan merugikan calon peserta pemilu itu sendiri.

Di DIY, tahapan Pemilu 2019 memasuki tahap klarifikasi terhadap data keanggotaan partai politik yang diduga ganda. Klarifikasi dilakukan oleh KPU di tiap kota dan kabupaten didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu di tiap kota/kabupaten.

Sejauh ini, lanjut Bagus, proses klarifikasi langsung terhadap data ganda tersebut berjalan dengan baik. "Ada temuan aparatur sipil negara yang dimasukkan sebagai anggota partai politik," katanya.

Namun demikian, lanjut Bagus, rata-rata warga yang datanya dicatut sebagai anggota partai politik tidak mengetahuinya. "Mereka tidak tahu jika dokumen kependudukannya digunakan sebagai data anggota partai politik dan mengaku tidak menjadi anggota partai politik tertentu," katanya.

KPU kabupaten/kota di DIY akan memberikan status tidak memenuhi syarat apabila berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bahwa warga tersebut tidak masuk sebagai anggota partai politik manapun.

"Proses akan dilakukan hingga 15 November dan setelahnya akan dilakukan verifikasi faktual partai politik pada Desember. Kami akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan yang berjalan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024