Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera berkomunikasi dengan masyarakat sekitar Pantai Parangtritis setelah melakukan penutupan puluhan tempat karaoke tidak berizin di kawasan tersebut.
"Jadi kalau kita mau menghilangkan kesan negatif itu masyarakat juga sepakat untuk menutup, dan yang akan kita upayakan besok komunikasi dengan masyarakat setempat," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, pada Kamis ini, pihaknya resmi melakukan penutupan sebanyak 62 tempat karaoke yang berderet di sepanjang Pantai Parangkusumo Parangtritis. Penutupan dilakukan karena disinyalir terdapat praktik prostitusi.
Ia mengatakan, prostitusi merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan di Bantul karena sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) yang melarang praktik tersebut. Hanya memang upaya untuk menghapus dan membersihkan prostitusi bukan perkara mudah.
"Ini tidak mudah, karena seperti karaoke ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun kemudian komunitas sudah banyak, yang punya kepentingan di sana juga banyak, entah itu dari PSK-nya sendiri, mucikari dan pengelola penginapan," katanya.
Karena itu, kata dia, perlunya komunikasi yang intens terhadap masyarakat setempat terutama yang terlibat dalam keberadaan tempat hiburan malam di Parangkusumo agar ada komitmen bersama untuk beralih ke kegiatan positif.
"Tentunya kegiatan yang bersifat legal, jadi ke depan akan komunikasi dengan masyarakat setempat khususnya yang selama ini ada kepentingan di sana. Apalagi karaoke yang kita tutup ini jumlahnya sebanyak 62 lokasi," katanya.
Jati mengharapkan, dengan penutupan tempat karaoke kawasan Parangtritis ini pemilik sudah tidak membuka atau mengoperasikan hiburan malam itu selama perizinan tidak bisa terpenuhi dan konsekuensinya kalau besok masih ada yang buka akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada.
"Dengan tutupnya tempat karaoke ini kita harap para LC atau pemandu karaoke bisa meninggalkan profesi sebagai LC yang negatif, kalau kemudian beralih profesi yang tidak baik tetap kita tindak, dan kita akan kaji dan amati," katanya. ***2*** (T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Saat Ramadhan, tempat karaoke boleh beroperasi
Selasa, 12 Maret 2024 6:54 Wib
Pajak hiburan bisa rendah dari 40-75 persen, ungkap Airlangga Hartarto
Jumat, 19 Januari 2024 13:57 Wib
Tiga cara tampilkan carpool karaoke di perjalanan ala Suzuki
Senin, 13 November 2023 6:52 Wib
Tak patuh bayar royalti, bisnis karaoke di Jakarta
Minggu, 9 April 2023 8:46 Wib
Terjaring, sembilan pasangan tak resmi
Senin, 20 Juni 2022 4:42 Wib
Dua karaoke disegel
Sabtu, 11 September 2021 9:14 Wib
Tinggalkan tugas. empat polisi malah mengamuk di tempat karaoke Bandungan
Jumat, 6 September 2019 17:25 Wib
Polsek Tanjungsari razia tempat karaoke Pantai Krakal
Minggu, 2 September 2018 17:58 Wib