Pemkab komunikasi dengan masyarakat pasca penutupan karaoke Parangtritis

id penutupan karaoke parangtritis

Pemkab komunikasi dengan masyarakat pasca penutupan karaoke Parangtritis

Penutupan tempat hiburan karaoke di pantai parangtritis Bantul (Foto ANTARA)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera berkomunikasi dengan masyarakat sekitar Pantai Parangtritis setelah melakukan penutupan puluhan tempat karaoke tidak berizin di kawasan tersebut.

"Jadi kalau kita mau menghilangkan kesan negatif itu masyarakat juga sepakat untuk menutup, dan yang akan kita upayakan besok komunikasi dengan masyarakat setempat," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, pada Kamis ini, pihaknya resmi melakukan penutupan sebanyak 62 tempat karaoke yang berderet di sepanjang Pantai Parangkusumo Parangtritis. Penutupan dilakukan karena disinyalir terdapat praktik prostitusi.

Ia mengatakan, prostitusi merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan di Bantul karena sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) yang melarang praktik tersebut. Hanya memang upaya untuk menghapus dan membersihkan prostitusi bukan perkara mudah.

"Ini tidak mudah, karena seperti karaoke ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun kemudian komunitas sudah banyak, yang punya kepentingan di sana juga banyak, entah itu dari PSK-nya sendiri, mucikari dan pengelola penginapan," katanya.

Karena itu, kata dia, perlunya komunikasi yang intens terhadap masyarakat setempat terutama yang terlibat dalam keberadaan tempat hiburan malam di Parangkusumo agar ada komitmen bersama untuk beralih ke kegiatan positif.

"Tentunya kegiatan yang bersifat legal, jadi ke depan akan komunikasi dengan masyarakat setempat khususnya yang selama ini ada kepentingan di sana. Apalagi karaoke yang kita tutup ini jumlahnya sebanyak 62 lokasi," katanya.

Jati mengharapkan, dengan penutupan tempat karaoke kawasan Parangtritis ini pemilik sudah tidak membuka atau mengoperasikan hiburan malam itu selama perizinan tidak bisa terpenuhi dan konsekuensinya kalau besok masih ada yang buka akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Dengan tutupnya tempat karaoke ini kita harap para LC atau pemandu karaoke bisa meninggalkan profesi sebagai LC yang negatif, kalau kemudian beralih profesi yang tidak baik tetap kita tindak, dan kita akan kaji dan amati," katanya. ***2*** (T.KR-HRI)