Sapta Darma berharap masyarakat menerima putusan MK

id aliran kepercayaan

Sapta Darma berharap masyarakat menerima putusan MK

MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/17)

Yogyakarta - (Antara) - Penghayat Sapta Darma berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan terkait kolom agama di KTP elektronik bagi penghayat kepercayaan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.

"Putusan itu mencerminkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan jeritan hati penghayat kepercayaan. Saya mohon agar semua warga negara menghormati keputusan Hakim MK tersebut," kata Sekreraris Jenderal Tuntunan Agung Sapta Darma, Bambang Subagio dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Bambang, keputusan MK tersebut merupakan realisasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik.

"Saya ingin agar pelaksanaan putusan MK dapat efektif, dan memberikan iklim sejuk dalam kerukunan berbangsa dan tanah air. Terima kasih kepada pemerintah dan LSM yg telah ikut memberikan dukungan kepada Para Penghayat Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.

Agar putusan MK itu segera dirasakan oleh penghayat kepercayaan, Bambang berharap Kemendagri segera mengadakan penyesuaian dalam ketentuan peraturan perundang undangan, disertai sosialisasi kepada aparat Pemda di seluruh daerah.

"Sehingga sistem yang sudah ada di jajaran Kemendagri dapat disinkronkan dengan putusan MK. Dengan demikian produk hukum sebagai payung hukum yang menjadi acuan kerja aparat pemda bisa segera dibuat," kata dia.

Bambang berharap setelah putusan MK tersebut, seluruh hak-hak sipil para penghayat dapat dipenuhi. Sejumlah hak yang selama ini sudah terpenuhi, menurut dia, mencakup pencatatan perkawinan, KTP, sumpah bagi PNS, pendidikan bagi anak penghayat kepercayaan.

"Yang belum tuntas adalah tempat pemakaman bagi penghayat," kata dia.

Sebelumnya, pada Desember 2014 jenazah seorang penganut kepercayaan di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditolak warga saat hendak dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Dengan peristiwa itu terpaksa janazah dimakamkan di pekarangan rumahnya sendiri.

"Makanya kami ingin ada pemakaman khusus penganut keperyacaan dan itu membutuhkan "goodwill" dari masing-masing Pemda," kata dia.

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. ***2***(L007)