Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan penindakan tegas terhadap para pembuang sampah liar atau pembuang sampah yang tidak pada tempatnya.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 50 orang telah disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena membuang sampah sembarang," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Sutriyanto, Sabtu.
Menurut dia, mereka yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di jerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 tahun 2015.
"Ancaman hukuman dari perda ini maksimal denda sebesar Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan," katanya.
Ia mengatakan, pada 2016 jumlah pembuang sampah sembarangan yang terjaring razia juga cukup tinggi.
"Mereka yang terkena operasi hanya kami lakukan pembinaan. Namun untuk 2017 langsung ada tindakan tegas yakni ditangkap diselidiki dan disidang," katanya.
Sutriyanto mengatakan, sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan ini tetap akan dilakukan penegakan hukum pada operasi 2018 mendatang.
"Bisa saja nanti hukuman berupa kurungan, tergantung hakimnya, apalagi jika ada pelaku yang sebelumnya juga pernah tertangkap," katanya.
Ia mengatakan, seperti halnya kasus operasi minuman keras pada 2017, mereka yang kembali tertangkap atau pemain lama mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding sebelumnya.
"Perda Minuman Beralkohol Nomor 8 tahun 2007 di Sleman ancaman hukumannya denda maksimal sebesar Rp40 juta. Namun, belum lama ini ada pelaku yang dikenai hingga Rp25 juta. Dia merupakan orang lama," katanya.
Mereka yang tertangkap dalam operasi membuang sampah sembarangan, kata dia, paling banyak di lokasi yang berdekatan dengan depo. Pelaku dilidik kemudian diberi surat panggilan sidang.
"Biasanya buang sampah di depan depo sampah pada malam hari. Bukan di dalam depo. Sebenarnya boleh buang di sana, asalkan di dalam dan waktu jam kerja," katanya. ***4***
(U.V001)
Berita Lainnya
TNI-Polri diminta tindak tegas OPM di Papua
Selasa, 16 April 2024 12:24 Wib
Panglima TNI tindak tegas OPM, peroleh dukungan
Minggu, 14 April 2024 6:35 Wib
ASDP Indonesia Ferry harus tindak tegas praktik calo tiket
Rabu, 10 April 2024 19:48 Wib
Awas, Disney Plus tindak pengguna berbagi "password"
Sabtu, 6 April 2024 4:41 Wib
TNI AD minta maaf atas tindak kekerasan di Papua
Senin, 25 Maret 2024 18:11 Wib
Pemegang saham BPR EDC Cash Tangerang, Banten, terlibat tindak pidana, ungkap LPS
Kamis, 29 Februari 2024 6:41 Wib
Sekolah tindak tegas pelaku perundungan, pinta legislator
Selasa, 20 Februari 2024 16:05 Wib
Sekolah harus dukung penyelesaian tindak kekerasan di Indonesia
Selasa, 6 Februari 2024 6:55 Wib