Sleman terus tindak tegas pembuang sampah sembarangan

id Sleman tindak tegas pembuang sampah sembarangan

Sleman terus tindak tegas pembuang sampah sembarangan

Ilustrasi, aksi memungut sampah dijalanan untuk mengajak masyarakat peduli kebersihan menjaga lingkungan agar terbebas dari sampah serta menganut pola hidup sehat. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/17.

Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan penindakan tegas terhadap para pembuang sampah liar atau pembuang sampah yang tidak pada tempatnya.

"Sampai saat ini sudah lebih dari 50 orang telah disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena membuang sampah sembarang," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Sutriyanto, Sabtu.

Menurut dia, mereka yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di jerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 tahun 2015.

"Ancaman hukuman dari perda ini maksimal denda sebesar Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan," katanya.

Ia mengatakan, pada 2016 jumlah pembuang sampah sembarangan yang terjaring razia juga cukup tinggi.

"Mereka yang terkena operasi hanya kami lakukan pembinaan. Namun untuk 2017 langsung ada tindakan tegas yakni ditangkap diselidiki dan disidang," katanya.

Sutriyanto mengatakan, sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan ini tetap akan dilakukan penegakan hukum pada operasi 2018 mendatang.

"Bisa saja nanti hukuman berupa kurungan, tergantung hakimnya, apalagi jika ada pelaku yang sebelumnya juga pernah tertangkap," katanya.

Ia mengatakan, seperti halnya kasus operasi minuman keras pada 2017, mereka yang kembali tertangkap atau pemain lama mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding sebelumnya.

"Perda Minuman Beralkohol Nomor 8 tahun 2007 di Sleman ancaman hukumannya denda maksimal sebesar Rp40 juta. Namun, belum lama ini ada pelaku yang dikenai hingga Rp25 juta. Dia merupakan orang lama," katanya.

Mereka yang tertangkap dalam operasi membuang sampah sembarangan, kata dia, paling banyak di lokasi yang berdekatan dengan depo. Pelaku dilidik kemudian diberi surat panggilan sidang.

"Biasanya buang sampah di depan depo sampah pada malam hari. Bukan di dalam depo. Sebenarnya boleh buang di sana, asalkan di dalam dan waktu jam kerja," katanya. ***4***

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024