Bantul (Antara Jogja) - Penghimpunan zakat profesi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk program penanggulangan kemiskinan di daerah itu diterapkan mulai 2018.
"Zakat profesi ASN itu mulai diterapkan 2018, besarannya 2,5 persen dari gaji yang pemungutannya per bulan untuk ASN semua golongan yang penghasilannya mencapai nisob," kata Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, ada sekitar 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bantul, dan yang diwajibkan membayar zakat profesi adalah PNS muslim yang penghasilannya mencapai nisob atau sebesar Rp42,5 juta per tahun.
Dengan demikian, kata dia, PNS yang penghasilan per tahun di bawah nisob atau 95 gram emas tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat profesi. Hal itu sesuai dengan syariat islam.
"Selama ini ASN sudah banyak yang bayar zakat, tetapi kurang terkoordinasi, kurang terarahkan untuk penanggulangan kemiskinan, dan spirit zakat itu tuntutan syariat untuk pengentasan kemiskinan," katanya.
Ia mengatakan, dalam rangka pemberlakuan zakat profesi ASN untuk penanggulangan kemiskinan, saat ini sudah persiapan-persiapan dan pematangan termasuk berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pengelolaannya.
"Akan ada perbup (peraturann bupati) dan karena ini inisiatif eksekutif kami ingin pengelolaan zakat itu detail, tidak sekadar `political will`, karena pencitraan itu bukan yang kita inginkan, tapi kita ingin ini harus diikuti dengan regulasi dan sistem pengelolaan yang baik," katanya.
Wabup mengatakan, zakat profesi ASN di Bantul ini sudah dihitung dan memiliki potensi sekitar Rp10 miliar per tahun, sehingga ini nanti akan dikelola bersama dengan Baznas setelah ada kerja sama MoU dengan pemda.
"Nah dengan dana kurang lebih Rp10 miliar per tahun dari zakat profesi ASN itu akan lebih kita fokuskan ke pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan, dan kita sudah punya `by name by adress" warga miskin," katanya.
Wakil Bupati Bantul mengatakan, dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat, Baznas tentu memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pendampingan, sehingga nanti akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Yang akan mendampingi itu OPD-OPD rumpun ekonomi, yaitu dinas pertanian, perdagangan, perindustrian, dinas tenaga kerja serta dinas pariwisata. Jadi merekalah yang akan mendampingi proyek Baznas sehingga lebih efektif dalam memberdayakan masyarakat miskin," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
Pemkab Sleman lakukan tera ulang timbangan zakat di masjid-masjid
Kamis, 28 Maret 2024 14:05 Wib
Gizi pengungsi banjir Kudus, Jateng, selama Ramadhan terpenuhi
Kamis, 21 Maret 2024 12:38 Wib
Menparekraf peroleh penghargaan kategori Muzakki Teladan
Jumat, 1 Maret 2024 3:57 Wib
Bantul terima penghargaan BAZNAS Award
Kamis, 29 Februari 2024 21:15 Wib
BRIN sebut bisa jadi pembelajaran Fatwa NU Pemilu 1955 soal zakat
Kamis, 15 Februari 2024 4:49 Wib
UIN Jakarta-Baznas perkuat dakwah zakat
Jumat, 9 Februari 2024 5:43 Wib
Bupati Sleman sebut zakat merupakan investasi dalam perubahan positif
Selasa, 30 Januari 2024 15:04 Wib
Baznas Kulon Progo menyalurkan bantuan sembako kepada 364 warga KPM
Rabu, 17 Januari 2024 18:56 Wib