Bantul sosialisasilan UMK 2018 bagi pimpinan perusahaan

id UMK

Bantul sosialisasilan UMK 2018 bagi pimpinan perusahaan

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten Bantul 2018 kepada para pimpinan perusahaan, asosiasi pengusaha dan pimpinan serikat pekerja.

"Sosialiasasi UMK 2018 ini sudah yang kedua, kemarin kami juga lakukan sosialisasi di Aula Bank Bantul dan dihadiri perwakilan perusahaan, dan semua tanggapannya positif," kata Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Totok Sudarto usai sosialisasi UMK Bantul 2018 di Bantul, Selasa.

Menurut dia, sosialisasi UMK dilakukan setelah ada penetapan besaran UMK Bantul 2018 yang mengalami kenaikan dibanding UMK Bantul 2017 awal November lalu, agar dapat diterapkan semua perusahaan di Bantul.

Totok mengatakan, penetapan upah minimum merupakan suatu langkah kebijakan pemerintah untuk menangani secara serius bagi permasalahan ketenagakerjaan secara umum di Indonesia dan secara khusus di wilayah Bantul.

Ia mengatakan, ketentuan upah harus dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan yang ditandai dengan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang memberi pekerjaan.

"Adanya kenaikan UMK di Bantul kiranya merupakan stimulan bagi pekerja agar bekerja lebih baik untuk meningkatkan produktivitas bagi kemajuan perusahaan dan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pihaknya berharap, semua pengusaha baik skala kecil dan menengah dapat menyesuaikan dengan UMK terbaru, dan selalu melakukan komunikasi dan dialog dengan para pekerja, agar tidak ada gejolak yang dapat mengganggu produktivitas perusahaan.

"Kalau komunikasi, hubungan baik saya pikir tidak ada gejolak apapun antara pemilik modal dan para pekerja, apalagi mereka saling mmebutuhkan, pengusaha butuh para pekerja, pekerja butuh pengusaha, mereka tidak bisa jalan sendiri-sendiri," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Heru Suhadi mengatakan, besaran UMK Bantul 2018 yang disetujui Gubernur DIY sebesar Rp1.527.150 mengalami kenaikan sekitar delapan persen dibanding UMK 2017 yang sebesar Rp1.404.760.

"Tujuan UMK adalah terpenuhinya kebutuhan hidup minimal pekerja dan keluarganya, mencegah merosotnya upah pekerja, terlindunginya daya beli upah pekerja yang berpenghasilan rendah, serta meningkatkan taraf hidup penerima upah rendah," katanya.

(KR-HRI)