KPU Bantul segera sampaikan hasil verifikasi berkas

id KPU Bantul

KPU Bantul segera sampaikan hasil verifikasi berkas

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menyampaikan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya diserahkan pengurus partai politik.

"Jadi kalau ini sudah selesai, nanti tanggal 15 November kita akan rapat pleno di KPU Bantul khusus untuk masalah penelitian administrasi, dan kemudian kita sampaikan hasilnya kepada KPU RI," kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, hasil penelitian administrasi yang disampaikan adalah hasil dari verifikasi faktual di lapangan mengenai keanggotaan partai politik (parpol) yang diduga tidak memenuhi syarat, baik data ganda, maupun dari unsur ASN dan TNI/Polri.

Ia mengatakan, selain akan disampaikan ke KPU RI, hasil penelitian administrasi oleh KPU Bantul juga diserahkan kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) Bantul dan pengurus parpol yang bersangkutan.

"Dan di sana (dalam hasil penelitian aministrasi) tentu akan ada catatan-catatan tentang yang perlu diperbaiki dari masing-masing parpol. Jadi setelah tahapan ini, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," katanya.

Arif mengatakan, secara detail pihaknya belum dapat menyampaikan hasil penelitian administrasi berkas keanggotaan parpol, karena baru akan dirapatkan dalam pleno 15 November, namun kalau untuk temuan data diduga tidak memenuhi syarat mencapai ratusan.

"Temuan per kecamatan bermacam-bermacam yang terdeteksi, namun untuk data ganda eksternal atau yang terdaftar di partai a juga terdaftar di partai b, begitu sebaliknya ada 933, kemudian pekerjaan ASN, TNI/Polri 75 orang dan di bawah 17 tahun enam orang," katanya.

Menurut dia, dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan kaitannya dengan anggota yang terdaftar sebagai PNS, ada salah seorang yang memang sudah pensiun dan menyatakan mendukung, namun ada juga yang menyatakan masih PNS dan tidak berparpol.

"Kebetulan saya klarifikasi dua orang, yang satu ternyata bukan PNS, namun yang bersangkutan berparpol. Ini mungkin terjadi karena saat input di Sipol teman parpol salah data. Sementara yang satu menyatakan PNS dan bukan berparpol," katanya.

Sementara itu, kata dia, dalam proses verifikasi faktual atas temuan data yang diduga tidak memenuhi syarat itu, tidak ditemukan kendala berarti, meski tim dari KPU harus mendatangai rumah beberapa kali untuk menemui yang bersangkutan.

"Secara umum tidak ada kendala, karena yang penting kita harus menemui yang bersangkutan, kendalanmya adalah ketika masih bekerja, sehingga kita harus berkunjung lebih dari satu kali, jadi dalam kunjungan pertama tidak ketemu, maka kita harus berkunjung yang kedua," katanya.

(KR-HRI)