Panwaslu berwenang buat putusan penanganan pelanggaran pemilu

id panwaslu

Panwaslu berwenang buat putusan penanganan pelanggaran pemilu

Ilustrasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ((istimewa))

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan lembaganya kini mempunyai wewenang untuk membuat putusan kaitannya dalam penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta.

"Regulasi yang baru memang memberikan wewenang kepada kami untuk kaitannya membuat putusan dan atau mendiskualifikasi dari salah satu peserta dengan kriteria tertentu mestinya," kata Ketua Panwaslu Bantul Supardi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, aturan yang memberikan wewenang bagi Panwaslu untuk membuat putusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disahkan Presiden beberapa waktu lalu, namun dirinya belum hafal terdapat pada pasal berapa.

Ia mengatakan, kewenangan bagi panwaslu dalam mengeluarkan putusan jika ada pelanggaran pemilu ini berbeda dengan sebelumnya, karena sesuai aturan perundang-undangan lama kewenangannya hanya sebatas rekomendasi dan bukan putusan.

"Nanti wujudnya dari kami putusan yang kemudian kami kirim ke KPU untuk ditindaklanjuti, modelnya seperti itu. Jadi kalau nanti diproses pengawasan ada masalah dan dugaan pelanggaran dan itu ternyata pelanggaran yang sifatnya masif, kami bisa putuskan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, nantinya semua bentuk pelanggaran pemilu baik yang administrasi dan bukan yan ditemukan hasilnya berbentuk putusan yang diusulkan ke KPU maupun ke pihak yang lain untuk ditindaklanjuti.

"Panwaslu juga berhak menggelar sidang terbuka untuk penyelesaian, namun sidang ini untuk pelanggaran yang bersifat non-pidana, karena di luar itu (pidana) menjadi ranah kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Supardi mengatakan, meski dalam UU terbaru memberi kewenangan bagi pengawas membuat putusan, namun wewenang tersebut masih belum dipastikan apakah hingga sampai pengawas tingkat kecamatan (panwascam), karena pihaknya masih mempelajari aturan itu.

"Jadi memang tanggung jawab panwas cukup berat, makanya nanti di tingkat kecamatan harus bisa melakukan itu, tapi kita belum tahu regulasi itu apakah teman kecamatan berwenang membuat itu. Tapi paling tidak di kabupatan berwenang," katanya.

Menurut dia, kaitannya pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019, Panwaslu Bantul sudah bersiap bertugas yang dimulai dengan proses verifikasi faktual berkas parpol, bahkan belum lama ini sudah merekrut dan melantik 51 anggota panwascam se-Bantul.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024