Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun anggaran 2017 menunda pemberian bantuan keuangan yang akan digunakan untuk kegiatan peternakan meskipun program itu sudah direncanakan pada awal anggaran.
"Jadi Bupati itu mengambil keputusan, bahwa untuk permohonan masyarakat yang akan digunakan untuk kegiatan peternakan pada 2017 ini di-`pending`," kata Assek I Bidang Pemerintahan Setkab Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Jumat.
Menurut dia, keputusan penundaan bantuan keuangan untuk kegiatan peternakan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bantul yang diprogramkan pada APBD Perubahan 2017 itu dilakukan saat pembahasan beberapa waktu lalu.
Helmi menjelaskan penundaan realisasi pemberian bantuan keuangan untuk peternakan itu karena tidak ada standar harga barang dan jasa (SHBJ) terhadap harga ternak yang akan dibeli masyarakat atau kelompok yang mengajukan melalui proposal.
Hal itu karena harga ternak antara satu desa dengan desa yang lain tentu akan mengalami perbedaan, sehingga pemda mengalami kesulitan melakukan penilaian terhadap berapa harga ternak yang dibeli masyarakat.
"Yang jelas memang standar harga yang sulit bagi tim verifikasi untuk menentukan, misalnya mereka membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk ternak ayam seharga Rp30 ribu perekor, nah itu besarnya seberapa menjadi sulit bagi pelaksana sendiri untuk merealisasikan itu," katanya.
Helmi mengatakan sebenarnya kalau untuk menjabarkan pada mekanisme pengadaan barang dan jasa itu bisa dilakukan, hanya bagi tim verifikasi permohonan itu mengalami kesulitan untuk membuat RAB terkait dengan pengadaan ternak.
"Dan penundaan itu diambil setelah verifikasi, jadi belum pernah disetujui dan baru mengajukan permohonan bantuan dan kemudian Bupati mengambil kebijakan kalau kegiatan peternakan itu di-`pending`," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Bantul Sudarmanta mengatakan bahwa bantuan keuangan untuk kegiatan peternakan di Bantul sudah beberapa kali dibahas di komisi untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2017 karena banyaknya proposal yang diajukan masyarakat.
Ia mengatakan peraturan bupati mengamanatkan bahwa bantuan khusus yang dialokasikan melalui desa untuk kelompok masyarakat dibolehkan untuk kegiatan peternakan, sehinga masyarakat mengajukan proposal.
"Proposal dari masyarakat itu telah diverifikasi beberapa kali dan lolos, tetapi tiba-tiba Bupati di akhir anggaran menunda dan membatalkan. Kalau anggaran totalnya sekitar Rp17 miliar," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Dinas Peternakan Gunungkidul vaksinasi 897 ternak cegah antraks
Rabu, 27 Maret 2024 22:35 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengintensifkan penyuntikan antibiotik ternak
Selasa, 19 Maret 2024 22:39 Wib
Gunungkidul menyusun Raperda Penyelenggaraan Peternakan cegah antraks
Sabtu, 16 Maret 2024 11:05 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul menyuntik vitamin 89 sapi cegah antraks
Rabu, 13 Maret 2024 18:41 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengambil sampel darah ternak mati di Kayoman
Sabtu, 9 Maret 2024 11:42 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengawasi daging asal hewan di pasar rakyat
Jumat, 26 Januari 2024 15:41 Wib
Guru Besar UGM menekankan deteksi dini penyakit IBR pada sapi
Selasa, 12 Desember 2023 20:23 Wib
Sleman canangkan kawasan pertanian sehat telur ayam ras
Rabu, 27 September 2023 17:39 Wib