Legislator persoalkan penundaan bantuan peternakan Pemkab Bantul

id Bantuan ternak

Legislator persoalkan penundaan bantuan peternakan Pemkab Bantul

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara Jogja - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersoalkan kebijakan penundaan bantuan keuangan untuk kegiatan peternakan yang diambil pemerintah setempat pada tahun anggaran 2017.

"Masyarakat yang kemarin sudah mengajukan proposal bantuan untuk kegiatan peternakan dan kemudian ditunda bahkan dibatalkan itu kan bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," kata anggota Komisi D DPRD Bantul Sudarmanta di Bantul, Jumat.

Keputusan penundaan bantuan keuangan kepada masyarakat untuk kegiatan peternakan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bantul yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2017 itu dilakukan saat pembahasan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, alasan pemda dalam hal ini Bupati Bantul mencoret bantuan keuangan untuk kegiatan peternakan karena tidak ada penilaian standar harga barang dan jasa (SHBJ) untuk komoditas ternak, yang itu menyulitkan pengawasan.

"Padahal tahun kemarin bantuan keuangan dengan harga pembanding itu kan beres. Padahal kan tujuan kami menampung aspirasi masyarakat karena itu untuk menurunkan angka kemiskinan sesuai Perbup Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa," katanya.

Menurut dia, kalau diperkirakan total kelompok masyarakat yang rencananya memperoleh bantuan khusus untuk kegiatan peternakan sesuai proposal yang masuk mencapai ratusan se-Bantul, yang rata-rata setiap kelompok beranggotakan sekitar 10 orang.

"Kalau dari saya mengampu 43 kelompok di dapil (daerah pemilihan) lima, yaitu Pandak dan Pajangan, kalau totalnya sampai ratusan kelompok yang seharusnya mendapat, kalau Bupati menunda itu mestinya sejak dulu sebelum disepakati," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bantuan keuangan kepada desa yang dialokasi melalui dinas terkait itu mencapai sebesar Rp34 miliar, yang porsinya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan bantuan peternakan masing-masing 50 persen.

"Ini kan kebijakan sepihak dan tidak konsekuen, apalagi program yang 2016 sudah jalan dan tidak ada masalah. Untuk itu kami akan berupaya bisa direalisasikan di 2018, dan untuk saat ini perlu diamankan penganggarannya," katanya.

Sementara itu, Assek Bidang Pemerintahan Setkab Bantul Helmi Jamharis mengatakan, penundaan realisasi pemberian bantuan keuangan untuk peternakan itu karena tidak ada SHBJ atas harga ternak yang akan dibeli kelompok yang mengajukan melalui proposal.

Ia mengatakan, sebab harga ternak antara satu desa dengan desa yang lain tentu akan mengalami perbedaan, sehingga pemda mengalami kesulitan melakukan penilaian terhadap berapa harga ternak yang dibeli masyarakat.

"Yang jelas memang standar harga yang sulit bagi tim verifikasi untuk menentukan, misalnya mereka membuat RAB (rencana anggaran belanja) untuk ternak ayam seharga Rp30 ribu per ekor, nah itu besarnya seberapa menjadi sulit bagi pelaksana sendiri untuk merealisasikan itu," katanya.

(T.KR-HRI)