Nelayan Kulon Progo akan diberi pelatihan Atkapin

id Pelatihan nelayan

Nelayan Kulon Progo akan diberi pelatihan Atkapin

Puluhan nelayan Pantai Congot, Kabupaten Kulon Progo, DIY, tidak melaut karena gelombang laut mencapai lima meter. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan pelatihan dan memagangkan nelayan setempat supaya memiliki keahlian sebagai ahli teknika kapal penangkap ikan atau Atkapin.

"Dari 679 nelayan di Kulon Progo belum satupun nelayan yang ahli teknika kapal penangkap ikan (Atkapin). Untuk itu, kami akan membantu mengakses program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Atkapin," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan dari total nelayan 679, yang memiliki sertifikat kompetensi hanya 104 nelayan. Sertifikat kompetensi terdiri atas ahli nautika kapal penangkap ikan (Ankapin) sebanyak 33 nelayan, basic safety training (BST) satu nelayan, dan lainnya seperti sertifikat layak tangkap, sertifikat layak simpan sebanyak 70 orang.

"Kendalanya, biaya pelatihan atau kursus di BPPT Tegal mahal dan tidak ada kapal nelayan di bawah 10 grosston, sementara di Kulon Progo hanya kapal perahu motor tempel (PMT)," katanya.

Nelayan harus memiliki izin lain yakni ankapin dan atkapin. Ankapin harus dimiliki seorang nahkoda dan atkapin harus dimiliki teknisi kapal. Untuk mendapatkan surat tersebut, nelayan harus mengikuti pelatihan atau diklat secara rutin yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis KKP.

"Setelah mereka mengikuti diklat dan sudah profesional, maka nelayan bisa mendapatkan sertifikat atkapin dan ankapin," katanya.

Ia juga berharap KKP mempermudah nelayan mendapatkan grossakte dan buku kapal untuk legalitas melaut. Grossakte yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan buku kapal diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selama ini, nelayan, khususnya di Kulon Progo, kesulitan mendapatkan grossakte dan buku kapal karena prosedurnya sangat sulit hingga ke pusat,? kata Sudarna.

Sudarna mengatakan kapal Inka Mina bantuan dari pemerintah pusat, hingga saat ini belum memiliki grossakte dan buku kapal. Sehingga, nelayan yang melaut tidak membawa perlengkapan melaut dapat dimaklumi. DKP sudah memfasilitasi dengan berbagai upaya, namun belum ada kejelasan kapan penerbitan grossakte dan buku kapal. Penerbitan grossakte dan buku kapal disesuaikan antara pengusaha dan nelayan kecil.

"Nelayan Kulon Progo itu mayoritas petani, kami sudah bersyukur mereka mau menjadi nelayan dan diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan. Kalau ada kasus seperti ini, nelayan ditangkap karena tidak membawa perlengkapan perizinan, mereka pasti takut," ucapnya.

(U.KR-STR)