KPU Yogyakarta tunggu arahan verifikasi tiga parpol

id KPU

KPU Yogyakarta tunggu arahan verifikasi tiga parpol

Logo KPU Kota Yogyakarta (kpu.jogjakota.go.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta masih menunggu arahan dari KPU RI terkait verifikasi administrasi tiga partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti verifikasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2019.

"Bagaimanapun juga, kami harus menunggu arahan dari KPU RI terkait langkah yang harus dilakukan terhadap tiga partai politik tersebut. Apapun arahannya, akan kami laksanakan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Minggu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkam gugatan tiga partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat pendaftaran calon partai politik peserta pemilu pada 3-16 Oktober. Ketiga partai politik tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Indonesia Kerja dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Meskipun masih menunggu arahan dari KPU RI, namun Wawan memastikan jika berkas pendaftaran dari ketiga partai politik tersebut masih tersimpan di KPU Kota Yogyakarta.

Saat ini, KPU Kota Yogyakarta masih menanti dokumen hasil perbaikan dari empat partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah keanggotaan untuk bisa mengikuti Pemilu 2019.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan klarifikasi faktual, jumlah anggota dari keempat partai politik tersebut belum memenuhi jumlah minimal keanggotaan partai di Kota Yogyakarta yaitu 410 anggota.

Keempat partai politik tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai Berkarya. Keempat partai harus menyerahkan berkas keanggotaan agar memenuhi syarat minimal yang harus diserahkan pada 18 November hingga 1 Desember.

Penyerahan daftar keanggotaan untuk proses perbaikan juga harus dilakukan melalui sistem informasi partai politik (sipol).

Partai juga harus menyerahkan dokumen fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu tanda anggota saat perbaikan. KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi terhadap berkas perbaikan yang disampaikan.

Sedangkan sembilan partai politik lain yaitu PDIP, Partai Gerindra, Partai Garuda, PKS, Partai Golkar, Partai Perindo, PSI, Partai Nasdem dan PAN dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan dan bisa menjalani verifikasi faktual pada Desember.

(E013)










Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024