Sleman kembangkan layanan perizinan berbasis "online"

id layanan perizinan online

Sleman kembangkan layanan perizinan berbasis "online"

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Sleman, 20/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembangkan layanan perizinan berbasis "online" untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Pengembangan aplikasi perizinan online tersebut saat ini sedang dalam proses pengerjaan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman Sutardi Gunarto, Senin.

Menurut dia, pengerjaan aplikasi layanan perizinan terpadu tersebut dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sleman.

"Sebenarnya, kami sudah memiliki pelayanan perizinan online. Hanya saja saat ini kami lakukan penyempurnaan. Memang sampai saat ini belum sempurna," katanya.

Ia mengatakan, meski layanan perizinan akan berbasis online, namun proses tatap muka antara petugas dengan pemohon tetap dilakukan, salah satunya saat petugas melakukan peninjauan lokasi.

"Hal itu tidak bisa dinafikan karena peninjauan ke lokasi untuk memastikan apakah izin sesuai dengan fakta di lapangan. Konsep layanan perizinan ke depan akan lebih baik dibandingkan tahun ini," katanya.

Sutardi mengatakan, selama ini masih ada keluhan masyarakat terkait lamanya proses perizinan.

"Kami terus melakukan perbaikan layanan. Hanya saja, warga yang melakukan pengajuan izin apapun diharapkan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan," katanya.

Ia mengatakan, seringkali, izin yang diajukan belum terbit karena kelengkapan syaratnya kurang sehingga belum terpenuhi.

"Ada 34 jenis pelayanan perizinan yang ditangani DPMPPT. Selain itu, proses perizinan yang diajukan sesuai regulasi harus prosedural dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan," katanya.

DPMPPT, menurut dia, tidak berdiri sendiri ketika mengeluarkan izin. Misalnya untuk mengurus IMB, ada tahapan yang perlu dilengkapi dari SKPD yang lain.

"Rata-rata setiap tahun ada 10.000 permohonan izin yang masuk dan dikeluarkan," katanya. ***2***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024