Porsi PAD Yogyakarta dinilai masih rendah

id pad yogyakarta

Porsi PAD Yogyakarta dinilai masih rendah

Pemerintah Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta menilai porsi pendapatan asli daerah (PAD) dalam RAPBD 2018 masih terlalu rendah yaitu kurang dari 40 persen dari total pendapatan daerah.

"Nilai pendapatan asli daerah dalam RAPBD 2018 ditetapkan sebesar Rp547 miliar atau 34 persen dari pendapatan daerah Rp1,6 triliun. Nilai tersebut masih rendah, bahkan hampir sama dari tahun ke tahun," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Senin.

Menurut Nasrul, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah karena anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan akan terus meningkat.

Upaya mendongkrak pendapatan asli daerah dapat ditempuh dengan memperbaiki mekanisme pembayaran pajak daerah sehingga tidak ada kebocoran pajak salah satunya dengan menerapkan pembayaran pajak secara electronik (e-tax).

"Selain itu, ada indikasi besaran pajak yang dibayarkan hotel sama dari waktu ke waktu. Padahal, pendapatan hotel pasti tidak sama, terkadang naik terkadang turun sehingga nilai pajak yang disetorkan seharusnya bervariasi, tidak selalu `flat`," katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Nasrul, dapat berkaca dari beberapa pemerintah daerah lain yang juga tidak memiliki sumber daya alam (SDA) sebagai pemasukan daerah seperti di Bandung dan Bali.

"Di kedua daerah tersebut, nilai pendapatan asli daerah sudah bisa mencapai lebih dari 50 persen," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga perlu melakukan sosialisasi terkait penggunaan pajak untuk kebutuhan pembangunan kota sehingga wajib pajak mengerti dan kemudian membayar pajak secara tertib.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, proyeksi pendapatan asli daerah dalam RAPBD 2018 tersebut sudah sesuai dengan potensi pendapatan yang ada.

"Sudah sesuai dengan potensi pendapatan di Kota Yogyakarta. Sebenarnya, nilai pendapatan asli daerah yang masuk dalam RAPBD 2018 sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu Rp510 miliar," katanya.

Selain itu, lanjut Kadri, ada beberapa jenis pendapatan asli daerah khususnya dari retribusi yang sudah tidak lagi dapat dipungut karena dihapus, seperti retribusi pengurusan izin gangguan (HO), dan masih adanya pemeliharaan untuk beberapa BUMD seperti XT-Square dan PDAM Tirtamarta.

(E013)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024