Polisi : tersangka perampokan tidak punya pekerjaan

id polres

Polisi : tersangka perampokan tidak punya pekerjaan

Kapolres Bantul, DIY AKBP Imam Kabut Sariadi (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan AFK (42) tersangka kasus perampokan yang mengakibatkan korban meninggal di wilayah Sedayu beberapa waktu lalu berprofresi sebagai pengangguran.

"Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan yang kita dapatkan, bahwa profesri terangka ini adalah pengangguran," kata Kepala Polres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers pengungkapan kasus itu di Polres Bantul, Senin.

Menurut dia, tersangka AFK ditangkap di wilayah Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta pada Senin (20/11) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah pada Sabtu (18/11) melakukan perampokan yang berakibat korban meninggal di wilayah Plawonan Sedayu.

Kapolres mengataka selain tidak mempunyai pekerjaan tetap, tersangka yang diketahui merupakan warga Papua Selatan itu berdasarkan pemeriksaan juga tidak mempunyai rumah tetap maupun keluarga di wilayah Yogyakarta.

"Jadi yang bersangkutan ini selama di Yogyakarta selalu berpindah-pindah tempat dengan menumpang angkutan umum yang melintas di jalan," kata Kapolres.

Ia mengatakan, sebab sebelum melakukan aksi kejahataan pada 18 November sekitar pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB, tersangka menaiki angkutan jurusan Purworejo Jawa Tengah, namun oleh sopir diturunkan di wilayah Sedayu Bantul.

Sementara itu, ketika ditanya apakah ada pelaku lain dalam kasus itu, Kapolres mengatakan belum menemukan adanya keterlibatan yang lain, karena sesuai petunjuk dan bukti yang ada di lapangan mengarah pada satu orang.

"Berdasarkan bukti pentunjuk yang ada di lapangan mengarah kepada satu orang, untuk yang lain kapasitas hanya sebagai saksi. Jadi pada saat itu apakah ada unsur apakah kejahatan juga dilakukan orang lain ternyata kita tidak temukan," katanya.

Menurut dia, kejadian pencurian dengan kekerasan itu bermula dengan keberadaan tersangka yang datang ke rumah korban di wilayah Plawonan Sedayu pada Sabtu, 18 November dengan maksud mencuci atau membersihkan badannya.

Namun, kata dia, ketika yang bersangkutan sampai di rumah korban menemukan korban dan barang-barang berharga, sehingga niatan tersangka yang tadinya mau membersihkan diri berubah niatan untuk menguasai barang-barang tersebut.

"Di situ ada televisi juga beberapa barang berharga yang curi perhatian tersangka, tetapi perbuatan itu dipergok oleh korban dan berteriak, dan pada saat itu tersangka kemudian menyekap korban dan korban dicekik hingga meninggal dunia," katanya.

Kapolres mengatakan, atas perbuatan tersangka tersbut, polisi akan menjerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(KR-HRI)