Polres dalami dugaan pemaksaan asusila tersangka perampokan

id pemerkosaan

Polres dalami dugaan pemaksaan asusila tersangka perampokan

Ilustrasi (ist)

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih mendalami dugaan perbuatan pemaksaan asusila oleh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan hingga berakibat korban meninggal di wilayah Sedayu beberapa waktu lalu.

"Awalnya dari proses penyelidikan yang kita lakukan, ada pendapat penyidik semacam itu (dugaan perbuatan asusila), makanya kami melakukan pendalaman termasuk koordinasi kepada pihak rumah sakit," kata Kepala Polres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi di Bantul, Selasa.

Tersangka AFK (42) ditangkap polisi di wilayah Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta pada Senin (20/11) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah pada Sabtu (18/11) melakukan pencurian dengan kekerasan yang berakibat korban meninggal di rumah wilayah Plawonan Sedayu.

Menurut Kapolres, korban meninggal merupakan wanita penyandang disabilitas yang saat itu memergoki tersangka, dan pada saat ditemukan korban dalam keadaan hampir tidak mengenakan busana, sehingga ada anggapan dugaan pemerkosaan.

"Untuk sementara ini belum kita temukan apakah ada unsur pemerkosaan ataupun unsur pemaksaan asusila dari pihak tersangka kepada pihak korban. Dan proses untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah melakukan itu masih dalam proses pemeriksaan lab," katanya.

Kapolres menambahkan, dalam penanganan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan itu saat ini petugas masih terus identifikasi termasuk dengan pihak rumah sakit apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan perbuatan asusila.

"Kalau pasal yang kita sangkakan adalah pasal primer 365 pencurian dengan kekerasan yang akibatkan hilangnya nyawa, kalau kemungkinan dalam pendalaman ada pasal lain akan kita tambahkan, tapi untuk sementara itu," katanya.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Papua Selatan ini tidak mempunyai pekerjaan tetap maupun tempat tinggal dan kerabat di wilayah Yogyakarta, sehingga tinggalnya berpindah-pindah.

"Sesuai keterangan tersangka sudah lima tahun di Yogyakarta dengan pindah-pindah. Dan sebelumnya secara database kami yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum. Jadi saat lokasi yang dituju acak dan tersangka tidak tahu ada korban," katanya.

kejadian pencurian dengan kekerasan itu bermula dengan keberadaan tersangka yang datang ke rumah korban di wilayah Plawonan Sedayu pada Sabtu, 18 November dengan maksud mencuci atau membersihkan badannya.

Namun, kata dia, ketika yang bersangkutan sampai di rumah korban menemukan korban dan barang-barang berharga, sehingga niatan tersangka yang tadinya mau membersihkan diri berubah niatan untuk menguasai barang-barang tersebut.

"Di situ ada televisi juga beberapa barang berharga yang curi perhatian tersangka, tetapi perbuatan itu dipergok oleh korban dan berteriak, dan pada saat itu tersangka kemudian menyekap korban dan korban dicekik hingga meninggal dunia," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024