Polisi: tersangka penipuan ATM beraksi beberapa lokasi

id Polres Bantul

Polisi: tersangka penipuan ATM beraksi beberapa lokasi

Mapolres Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tersangka penipuan di anjungan tunai mandiri dengan modus mengganjal kartu ATM yang kemudian berpura-pura menolong korban sudah beraksi di beberapa lokasi.

"Perlu diketahui rekan-rekan media bahwa tersangka ini sudah melaksanakan aksinya beberapa kali di wilayah Kota Yogyakarta," kata Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers pengungkapan kasus itu di Polres Bantul, Selasa.

Dua tersangka penipuan di ATM sebuah bank masing-masing berinisial AA dan GY itu ditangkap polisi beberapa waktu lalu setelah kasus penipuan di ATM wilayah Cengkiran, Pandak, Bantul, dilaporkan korban pada 19 Oktober 2017.

"Sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan aksi di luar DIY, dan untuk saat ini perkembangan penyidikan kami sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," katanya.

Menurut dia, dua tersangka yakni AA yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, dan GY warga Bogor, Jawa Barat itu, masing-masing mempunyai peran dalam melancarkan penipuan dengan pemberatan terhadap korban yang akan melaksanakan transaksi di mesin ATM.

"Salah satu tersangka berpura-pura sebagai pihak yang mengarahkan korban untuk menghubungi nomor saat korban di ATM, kemudian tersangka laina (yang dihubungi korban) berpura-pura sebagai pegawai bank yang ada di pusat," katanya.

Namun demikian, ketika ditanya apakah tersangka ini melakukan lintas provinsi, Kapolres mengatakan belum melakukan pengembangan penyidikan sampai luar DIY, meski diakui ada informasi ada kasus serupa di luar provinsi DIY.

"Kalau lintas provinsi kami belum kembangkan ke sana karena kami fokus pada penyidikan di wilayah Yogyakarta, namun informasi yang kami dapat dan pengakuan tersangka, pernah melakukan hal besar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," katanya.

Dengan demikian, kata Kapolres, dari hasil informasi yang diperoleh bahwa pelaku tersebut adalah kelompok lama yang pernah melakukan aksinya di luar wilayah Kota Yogyakarta.

"Kalau keterlibatan dengan pegawai bank, untuk sementara ini belum kami dapatkan sehingga ini murni dilakukan dua tersangka dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak bank," katanya.

Kasus penipuan di ATM wilayah Bantul itu bermula dari seorang nasabah bank yang akan melakukan transaksi di mesin ATM, tetapi saat memasukkan kartu ATM, kartu tersebut tidak bisa ke luar karena terganjal di dalam.

Kemudian, pada saat itu korban didatangi tersangka dan menanyakan apa masalah setelah dijelaskan tersangka menyarankan agar korban menghubungi nomor yang ada di dalam server yang tertera dalam mesin ATM tersebut.

"Kemudian korban menelepon seolah-olah nomor pusat pelayanan nasabah, yang kemudian dari telpon menyampaikan agar korban segera ke bank terdekat untuk urus ATM, dan dalam percakapan itu si korban juga diperintahkan menyampaikan nomor pin kepada penelepon," katanya.

Ia mengatakan, selanjutnya korban pergi ke bank terdekat untuk mengurus hilangnya kartu ATM yang tertelan tersebut ternyata dalam waktu yang tidak lama uang yang ada dalam tabungan korban sudah berkurang Rp14 juta.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan berikut barang bukti, adapun pasal yang dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, yang mana dia mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024