Disnakertrans Kulon Progo sosialisasi besaran UMK 2018

id gaji

Disnakertrans Kulon Progo sosialisasi besaran UMK 2018

Ilustrasi, penolakan upah murah (ist)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten 2018 kepada perusahaan-perusahaan di wilayah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Selasa, mengatakan proses penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 telah mendasar pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"UMK 2018 Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp1.493.250," kata Eko,

Ia mengatakan Perhitungan besaran UMP/UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Pasal 44 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan rumus upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dari penjumlahan upah minimum berjalan dikali inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu hingga September tahun berjalan ditambah persentase Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDRB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional berdasarkan surat dari Pemerintah yaitu surat Kemenaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK/ -UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian data untuk inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 yang ditetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen, total 8,71 persen.

"Proses penetapan UMK, didahului dengan kegiatan koordinasi penyusunan kebijakan pengupahan kabupaten diawali dengan survei Kebutuhan Hidup layak (KHL) oleh Tim Anggota Dewan Pengupahan selama 10 (sepuluh) bulan sejak Januari sampai dengan Oktober 2017 di mana dalam survei KHL tersebut diperoleh nilai KHL 2018 sebesar Rp1.247.233,98," katanya.

Dari pertemuan tersebut ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo membuat nota dinas kepada bupati terkait usulan penetapan UMK 2018, dan ditindaklanjuti dengan surat Bupati Kulon Progo Nomor 900/5219 tanggal 19 Oktober 2017 tentang rekomendasi usulan upah minimum kabupaten Kulon Progo tahun 2018 sebesar Rp.1.493.250,56 terjadi kenaikan sebesar 8,71 persen atau Rp119.650, dari upah minimum 2017 sebesar Rp1.373.600.

Kemudian pada Kamis 26 Oktober 2017 bertempat di Gedung Gadri Komplek Danurejan DIY Gubernur mengundang Bupati dan Walikota se DIY diadakan Rakor Penetapan UMP dan UMK DIY 2018.

Dari pertemuan diterbitkan kesepakatan bersama antara Pemda DIY dengan lima kabupaten/kota tentang upah minimum yang diberlakukan di DIY pada 2018 dan untuk Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp1.493.250 yang kemudian ditetapkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 223/KEP/2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2018 tanggal 2 Nopember 2017.

"Keputusan ini segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan pada tahun 2018 oleh Perusahaan perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan," katanya.

Eko mengatakan dari keputusan UMK 2018, sampai saat ini belum ada perusahaan yang berniat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum yang tentunya apabila ada perusahaan yang akan melakukan usulan penangguhan harus memenuhi ketentuan KEPMENAKERTRANS Nomor 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. ***4***

(KR-STR) 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024