Dewan minta zonasi reklame mempertimbangkan nilai pajak

id zonasi reklame

Dewan minta zonasi reklame mempertimbangkan nilai pajak

Karnaval reresik sampah visual di Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat dalam menyusun zonasi penyelanggaraan reklame mempertimbangkan secara komprehensif aspek nilai pajak.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kulon Progo Risman Susandi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan zonasi seyogyanya mempertimbangkan penentuan zona strategis berdasarkan kajian yang terukur dan objektif.

"Hal itu perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari pos pajak reklame, serta memenuhi aspek keadilan bagi penyelenggara reklame," kata Risman.

Ia mengatakan penyusunan gagasan tentang konsep penyelenggaraan reklame harus dikerjakaan secara komprehensif, serasi, dan selaras dengan lingkungan, sehingga penyelenggara reklame tidak hanya semata sebagai media promosi, tetapi juga berfungsi sebagai dekorasi kota penunjang keindahan.

"Pemkab perlu menambah papan reklame di tempat-tempat yang strategis, karena jumlah papan reklame milik pemkab masih relatif terbatas," kata dia.

Risman juga berharap pemkab memperbaiki pelayanan terhadap penyelenggara reklame. Mekanisme prosedur dan persyaratan dalam pelayanan penyelenggara reklame hendaknya dibakukan menyesuaikan peraturan daerah.

"Seiring dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan di Kulon Progo, yang ditandai semakin banyaknya penyelenggara reklame harus dibarengi pelayanan yang baik," harapnya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini untuk menegaskan pemasangan reklame di Kulon Progo harus memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Pemberian izin penyelenggaraan reklame akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan lingkungan yang berkaitan dengan aspek keindahan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan, kesehatan umum dan kepentingan pembangunan daerah.

"Raperda ini mengatur jenis, bentuk, penetapan dan isi reklame, kewajiban penyelenggara reklame, perizinan, jaminan biaya pembongkaran, hingga pemberian sanksi. Reklame yang tidak sesuai akan ditertibkan," katanya.



(U.KR-STR)