Yogyakarta, (Antara Jogja) - Posko pengaduan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta belum menerima pengajuan keberatan dari satupun perusahaan, hingga tiga pekan setelah upah minimum kota ditetapkan.
"Sampai sekarang, belum ada keberatan dari pihak manapun. Jika ada keberatan, bisa memberikan informasi ke kami namun tetap harus dialamatkan ke Pemerintah DIY karena keputusan UMK ditetapkan oleh gubernur," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Lucy, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tengah menggencarkan sosialisasi penerapan UMK 2018 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2018 dengan nilai Rp1.709.150 per bulan.
Jika perusahaan diketahui tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengajukan penangguhan pembayaran UMK, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kecuali jika sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang diwujudkan dalam perjanjian kerja karena di dalam perjanjian tersebut sudah menyebutkan upah yang akan diterima," katanya.
Lucy juga mengingatkan bahwa penerapan UMK harus diikuti dengan penyusunan struktur skala upah karena upah yang diberikan harus disesuaikan dengan berbagai faktor seperti masa kerja karyawan, kompetensi yang dimiliki hingga tanggung jawab pekerjaan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sekitar 250 perusahaan. Kami undang dari unsur pengusaha hingga serikat pekerja. Selain sosialisasi UMK, juga dilakukan sosialisasi mengenai struktur skala upah," katanya.
Lucy menyebut, perusahaan-perusahaan besar di Kota Yogyakarta sudah menerapkan struktur skala upah, sedangkan untuk perusahaan kecil masih adalam tahap pemantauan oleh dinas.
"Pelaksanaan struktur skala upah wajib dilakukan. Kami masih terus melakukan sosialisasi sekaligus memantau penerapannya," katanya.
Ia menambahkan di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 1.400 perusahaan.
(E013)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib