Yogyakarta (Antara JOgja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima tambahan tiga partai politik yang mendaftar usai keputusan Bawaslu sehingga akan ada enam partai politik yang akan menjalani proses penelitian administrasi.
"Hingga Rabu (22/11) pukul 24.00 WIB, kami menerima tambahan pendaftaran dari tiga partai politik yaitu Partai Rakyat, Partai Republik dan Partai Idaman," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.
Meskipun sudah memberikan tanda terima pendaftaran dan penerimaan berkas kepada ketiga partai politik tersebut, namun masih ada beberapa dokumen yang belum sinkron, misalnya jumlah anggota dengan fotokopi kartu identitas penduduk yang diserahkan, atau jumlah anggota belum memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang harus diserahkan yaitu 410 orang.
"Kami akan lakukan proses penelitian administrasi hingga 30 November, termasuk melakukan klarifikasi faktual apabila nanti ditemukan indikasi data ganda," kata Wawan.
Sebelumnya, sudah ada tiga partai politik yang mendaftar ke KPU Kota Yogyakarta pada 3-16 Oktober yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Indonesia Kerja dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Berkas pendaftaran ketiga partai politik tersebut sempat tidak diproses. Namun, ketiga partai politik itu dapat meneruskan proses pendaftaran setelah ada keputusan dari Bawaslu.
KPU Kota Yogyakarta sudah memberikan tanda terima pendaftaran dan penerimaan berkas kepada ketiga partai politik tersebut. "Mereka juga tidak menyerahkan berkas susulan sehingga kami akan melakukan penelitian administrasi berdasarkan berkas yang sudah diserahkan," kata Wawan.
Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta juga sudah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap 13 partai politik. Namun empat partai politik di antaranya harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran untuk memenuhi kekurangan data anggota.
"Sampai sekarang, keempat partai tersebut juga belum menyerahkan berkas perbaikan. Penyampaian berkas dilakukan hingga awal Desember," katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan penyerahan berkas pendaftaran partai politik sudah sesuai dengan aturan yaitu disampaikan sebelum pukul 24.00 WIB.
"Meskipun masih ada kekurangan, namun berkas pendaftaran itu harus tetap diterima. Hal itu sudah sesuai dengan keputusan KPU RI," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Yogyakarta geber seri perdana kejurnas Supermoto 2024
Sabtu, 20 April 2024 15:23 Wib
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
Sultan HB X minta warga Yogyakarta jadi subjek pelestarian Sumbu Filosofi
Sabtu, 20 April 2024 3:22 Wib
Kapolresta: Kriminalitas di Yogyakarta bisa ditekan saat Lebaran
Jumat, 19 April 2024 2:38 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib