Mendes: kepala desa bermasalah tidak berhak dikriminalisasi

id Dana desa

Bantul (Antara Jogja) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan para kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa tidak berhak dikriminalisasi.

"Kita sudah sepakat bersama Kapolri, Pak Jaksa Agung dan pimpinan KPK dan Mendagri, kepala desa kita masih belajar kalau kesalahan administratif mereka tidak berhak dikriminalisasi," kata Menteri dalam Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin.

Menteri mengatakan, kementeriannya sering mendapatkan masukan dan tanggapan tentang "MoU" atau nota kesepahaman Kementerian Desa dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) dan Polri tentang keterlibatan aparat dalam pengawasan dana desa.

"MoU itu bagus, dan jaksa atau penegak hukum lainnya kalau ada masalah mereka juga berhak masuk, justru dengan adanya MoU itu bagaimana kita satukan visi agar yang tidak salah tidak dicari-cari salahnya," tuturnya.

Namun demikian, kata Menteri, aparat yang bertugas dalam pengawasan dana desa tidak berhak mengkriminalisasi kepala desa jika ada kesalahan administrasi, dan jika ada upaya itu maka asosiasi harus melakukan advokasi.

"Kita punya satgas (satuan tugas) dana desa, kalau ada kepala desa yang dikriminalisasi baik sama lembaga atau aparat laporkan ke satgas dana desa yang tentunya laporkan ke bupati masing-masing dulu," ujarnya.

Menteri mengatakan, sebab bupati merupakan pimpinan forum komunikasi daerah (forkompinda) di tiap kabupaten masing-masing, karena bupati punya Isnpektorat, bupati bekerja sama dengan Kapolres, Dandim dan Kajari untuk duduk bersama.

"Akan tetapi kalau itu juga masih lambat, laporkan ke satgas desa, dan dalam waktu tiga kali 24 jam satgas dana desa akan mengirim orang untuk melakukan advokasi kepada kepala desa yang dikriminalisasi," katanya.

Menteri juga menyinggung masih ada kepala desa yang tersandung masalah, sehingga menjadi tugas bersama sama pihak terkait untuk membantu dan saling mengingatkan, walauapun kasus itu kecil tidak sampai satu-dua persen.

"Jumlah desa kita sangat banyak sekitar 74 ribu desa, jadi kalau sampai satu persen kepala desa yang bermasalah saja itu sudah 740an desa. Jadi itu tugas kita untuk memastikan bahwa itu benar-benar tidak terjadi," tambahya.

(T.KR-HRI)