Cuaca ekstrem akibatkan 114 titik bencana di DIY

id Bencana

Cuaca ekstrem akibatkan 114 titik bencana di DIY

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBD DIY) Krido Suprayitno memberikan paparan mengenai bencana di Kantor Pusdalops BPBD DIY, Selasa malam (28/11) (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan cuaca ekstrem yang dipicu siklon tropis cempaka selama dua hari mengakibatkan 114 titik bencana di lima kabupaten/kota di DIY.

"Sebanyak 114 titik bencana itu terdiri atas bencana banjir, longsor, dan angin kencang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBD DIY) Krido Suprayitno saat ditemui di Kantor Pusdalops BPBD DIY, Selasa malam.

Krido mengatakan dari 114 titik itu, yang paling mendominasi adalah bencana angin kencang sebanyak 68 titik yang tersebar di Kabupaten Bantul yang teridentifikasi di 32 titik, Kulon Progo 12 titik, Gunung Kidul 28 titik, dan Kabupaten Sleman 12 titik.

Sedangkan bencana banjir terdapat di 29 titik dengan jumlah dominan di Kabupaten Gunung Kidul yang mencapai 20 titik dan 9 titik lainnya tersebar merata di kabupaten lainnya.

Krido menilai fenomena banjir yang dominan di Gunung Kidul. Selain disebabkan banyaknya cekungan, hal itu terjadi karena curah hujan di kabupaten itu tercatat mencapai 200 mili meter (mm) per hari atau lebih tinggi dari curah hujan di kabupaten lainnya.

"Ini fenomena yang tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya karena Gunung Kidul biasanya terkenal sering dilanda kekeringan," kata dia.

Selanjutnya, untuk bencana tanah longsor, Krido menyebutkan berdasarkan data terakhir terdapat di 44 titik yakni di Bantul 20 titik, Kulon Progo 10 titik, Gunung Kidul 6 titik, Sleman 3 titik, dan Kota Yogyakarta 4 titik.

Akibat luasnya cakupan lokasi bencana tersebut, untuk mekanisme penanganannya, menurut Krido, telah dinaikkan ke level II yang berarti akan melibatkan SKPD di lima kabupaten/kota.

"Mengapa dari level I kita naikkan ke level II, karena ini tidak bisa ditangani BPBD DIY sendiri," kata dia.



(T.L007)