Yogyakarta (Antara) - Sebanyak 31 rancangan peraturan daerah ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018, yang terdiri dari rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif legislatif maupun dari eksekutif.
"Penetapan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 ini menjadi acuan bagi kami untuk menjalankan fungsi legislasi," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Sebanyak 31 Raperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2018 terdiri dari 12 Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun ini ditambah 11 raperda inisiatif eksekutif, lima raperda inisiatif dewan dan tiga raperda terkait anggaran.
"Sebagian besar raperda yang belum selesai dibahas pada 2017 atau raperda luncuran ini sudah berada dalam tahap fasilitasi di Pemerintah DIY. Jika fasilitasi sudah selesai, maka tinggal menunggu pengesahan saja," kata Fokki.
Khusus untuk pembahasan raperda luncuran 2017, anggota pansus sudah tidak akan memperoleh fasilitasi kunjungan kerja untuk kepentingan studi banding dan konsultasi.
"Anggaran yang melekat untuk pembahasan raperda luncuran hanya berupa anggaran rapat rutin yaitu konsumsi," kata Fokki.
Sedangkan raperda inisiatif dari eksekutif di antaranya adalah raperda tentang penyertaan modal ke BPD dan PDAM Tirtamarta Yogyakarta serta raperda pemakaman, serta raperda perubahan struktur organisasi dan tata kerja.
Fokki menyebut, mengingat beban kerja yang cukup banyak, ia berharap Pemerintah DIY dapat memenuhi jangka waktu fasilitasi sesuai amanat UU yaitu 14 hari kerja.
"Hal ini perlu disampaikan karena salah satu masalah yang terjadi pada pembahassan Propemperda 2017 adalah proses fasilitasi yang cukup lama di tingkat DIY. Akibatnya, banyak raperda yang tidak bisa ditetapkan," kata Fokki.
Sebelumnya, anggota Bapemperda Bambang Anjar Jalumurti menyatakan, raperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2018 sudah dilengkapi dengan naskah akademik.
"Hal itu sudah menjadi komitmen bersama dengan eksekutif khususnya untuk raperda baru. Jika raperda tersebut hanya merupakan revisi dari peraturan yang sudah ada maka cukup menyertakan penjelasan," katanya.
Ia juga mengusulkan pembentukan panitia khusus kecil agar pembahasan raperda berjalan lebih efektif sehingga kinerja penetapan perda menjadi lebih baik.
(E013)
Berita Lainnya
Kapolresta: Kriminalitas di Yogyakarta bisa ditekan saat Lebaran
Jumat, 19 April 2024 2:38 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
WWF ke-10 bentuk "center of excellence" di DI. Yogyakarta
Rabu, 17 April 2024 6:13 Wib
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib