Kulon Progo (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengharapkan warga terdampak proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo yang masih bertahan segera pindah secara mandiri.
Sultan di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan tanah sudah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) semestinya menjadi tanggung jawab AP I bukan pemerintah daerah.
"Semua sudah dibayar, dan diberi waktu. Kesepakatannya, dua hari lalu harus dikosongkan. Kalau pengosongannya pas bencana, hanya kebetulan saja," kata Sultan.
Menurut dia, warga harus dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan yang akan dibangun untuk bandara.
"Daripada dipaksa lebih baik kesadaran sendiri. Kesadaran sendiri lebih baik, masak apa-apa harus dipaksa," katanya.
Sebelumnya, General Manager Bandara Adisutjipto PT AP I Agus Pandu Purnama mengatakan PT AP I mendorong warga segera pindah dari lahan pembangunan NYIA, jajarannya siap membantu warga yang akan memindahkan barang dan perabotan rumah mereka. Nantinya, perabotan itu bisa disimpan sementara waktu di Balai Desa Glagah untuk barang milik warga Glagah dan di Balai Desa Palihan, bangunan sebuah sekolah untuk warga Palihan. Warga tidak perlu khawatir soal lokasi berlindung, karena mereka bisa tinggal sementara di rumah susun yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Pandu mengatakan saat ini PT AP I masih melakukan pendekatan agar warga yang masih bertahan menolak pindah, untuk segera berubah pikiran, dan meninggalkan lahan IPL. Namun bila hingga 4 Desember 2017 warga masih bersikeras, maka yang akan melakukan pendekatan kepada warga secara perseorangan, adalah Pemkab Kulon Progo.
PT AP I akan melibatkan segenap jajaran Pemkab. Ia berharap warga bisa dengan sadar untuk pindah dan mendukung proyek NYIA. Karena ada banyak dampak positif yang bisa mereka ambil.
"Pengosongan lahan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami memiliki dasar untuk melakukan percepatan pembangunan dari peraturan presiden, bahwa NYIA harus operasional pada 2019, dan sudah mengantongi surat tugas dari Kejaksaan Tinggi DIY Nomor 1905/LB05.01.01.2017/PP tentang Surat Tugas Pengosongan Lahan, tertanggal 24 November 2017," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Jokowi tinjau fasilitas SMK 1 Rangas terdampak gempa Mamuju
Selasa, 23 April 2024 17:55 Wib
Presiden mengirim mobil listrik ke SMK terdampak gempa di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 12:07 Wib
12 rumah warga tertimbun longsor
Minggu, 21 April 2024 10:45 Wib
10 desa dan dua kelurahan terdampak erupsi Gunung Ruang, Sulut
Minggu, 21 April 2024 1:20 Wib
256 warga menjadi korban banjir lahar Gunung Marapi Sumbar
Sabtu, 6 April 2024 9:19 Wib
Terendam banjir, 330 sekolah di Demak, Jateng
Kamis, 21 Maret 2024 17:11 Wib
Polisi jaga rumah warga Demak, Jateng, korban banjir
Rabu, 20 Maret 2024 16:22 Wib
Rumah warga korban banjir Demak, Jateng, dijaga polisi
Senin, 18 Maret 2024 4:52 Wib