KPU Kulon Progo menunggu DKB Pemilu 2019

id KPU Kulon Progo menunggu DKB Pemilu 2019

KPU Kulon Progo menunggu DKB Pemilu 2019

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu (Foto ANTARA/Dok) (antara)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu data konsolidasi bersama pemilih Pemilu 2019 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Kami baru akan menerima data konsolidasi bersama (DKB) pada 19 Desember 2017," kata Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan berdasarkan data sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sebanyak 445.655 jiwa, maka jumlah kursi dalam Pemilu 2019 ada 40 kursi.

"Jumlah data DKB tersebut, nantinya akan diperkirakan tidak pengaruhnya terhadap kursi daerah pemilihan," katanya.

Ia memperkirakan jumlah dapil dalam Pemilu 2019 masih akan sama seperti pada 2014, yaitu sebanyak lima dapil, yaitu Dapil 1 terdiri Kecamatan Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap, Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh, Dapil 4 Kecamatan Sentolo, Nanggulan, dan Dapil 5 Galur, Lendah.

Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan dapil itu akan bertambah. Sesuai peraturan dalam PKPU, ada alokasi khusus jumlah kursi dapil bagi peserta pemilu, yaitu tiga kursi dan maksimal 12 kursi.

"Kalau nantinya terdapat lebih dari 12 kursi, maka akan dipecah lagi," katanya.

Ia mengatakan KPU Kulon Progo telah melakukan simulasi penyusunan daerah pemilihan (dapil). Simulasi pertama, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Wates, dan Temon, Dapil 2 Kecamatan Pengasih dan Kokap, Dapil 3 Kecamatan Girimulyo dan Nanggulan, Dapil 4 Kecamatan Samigaluh dan Kalibawang, dan Dapil 5 Kecamatan Sentolo, Lendah dan Galur.

Selain itu, ada simulasi 3 kecamatan jadi 1 dapil, yakni Dapil 1 Kecamatan Temon, Wates, dan Panjatan; Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap, Nanggulan; Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Samoigaluh, Kalibawang, dan Dapil 4 Kecamatan Galur, Lendah, Sentolo.

Selain itu, ada lima dapil seperti dalam Pemilu 2014 yakni Dapil 1 terdiri Kecamatan Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap; Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh, Dapil 4 Kecamatan Sentolo, Nanggulan, dan Dapil 5 Galur, Lendah.

"Pada Februari 2018, dapil di Kulon Progo harus dilaporkan ke KPU RI. Oleh karena itu, kami melakukan simulasi zonasi penyusunan dapil dan meminta pendapat terkait dapil," kata Isnaini.

Kepala Disdukcapil Kulon Progo Djulistyo mengatakan DKB berjumlah 445.655 jiwa itu merupakan data yang berasal dari semester pertama 2017 atau per 30 Juni 2017 lalu.

Menurut dia, DKB berbeda dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sehingga apabila diperbandingkan antara keduanya akan berbeda. Dan DP4 adalah DKB yang sudah dikonsolidasikan bersih.

"DP4 inilah yang akan diberikan Dirjendukcapil kepada KPU RI. Ditetapkan pula aturan bahwa Disdukcapil tidak diperkenankan untuk memberikan data kependudukan baik warga yang berusia memiliki hak pilih, atau pemilih potensial kepada KPU di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota karena dipastikan terlihat nominal yang berbeda dengan DP4 akhir yang sudah terkonsolidasi," katanya.



(U.KR-STR)