KPU Yogyakarta: enam parpol harus perbaiki berkas

id parpol

KPU Yogyakarta: enam parpol harus perbaiki berkas

Ilustrasi (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Enam partai politik yang melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta setelah keputusan Bawaslu, seluruhnya harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran keanggotaan.

"Jumlah dokumen keanggotaan yang diserahkan belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan yaitu 410 orang sehingga keenam partai politik ini harus melakukan perbaikan berkas," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.

Keenam partai politik tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Rakyat, Partai Idaman, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

"Banyak data keanggotaan yang diserahkan masuk kategori tidak memenuhi syarat. Bahkan ada beberapa partai politik yang belum menyerahkan berkas fotokopi kartu tanda anggota partai," katanya.

Perbaikan berkas pendaftaran harus sudah dilakukan paling lambat pada 15 Desember. "Keenam partai politik ini sudah tidak lagi memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas keanggotaan karena kami akan melanjutkan tahapan verifikasi faktual," kata Wawan.

Sedangkan empat partai politik yang sebelumnya dinyatakan harus melakukan perbaikan berkas yaitu Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Berkarya sudah seluruhnya menyerahkan perbaikan berkas.

"Kami akan klarifikasi lagi terhadap berkas yang disampaikan. Proses klarifikasi akan dilakukan hingga 11 Desember," katanya.

Wawan menambahkan KPU Kota Yogyakarta juga menerima tambahan berkas pendaftaran dari enam partai politik yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat.

"Tambahan data keanggotaan yang disampaikan tidak terlalu banyak. Ada yang menambah satu atau delapan anggota. Memang masih diperbolehkan untuk perbaikan," kata Wawan.

Keenam partai politik tersebut adalah PSI, PAN, PDIP, Partai Golkar, Partai Garuda, dan Partai Perindo.

Seluruh hasil penelitian administrasi terhadap berkas keanggotaan partai akan disampaikan ke KPU RI dan akan menjadi dasar pelaksanan verifikasi faktual yang dilakukan mulai 15 Desember.

Sedangkan untuk proses verifikasi faktual, Wawan menyebut belum memperoleh informasi dari KPU RI. "Jika mengacu pada peraturan lama, maka verifikasi akan dilakukan terhadap partai politik yang belum mengikuti Pemilu 2014. KPU RI akan memberikan keputusan terkait partai apa saja yang berhak mengikuti verifikasi faktual," kata Wawan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024