KPU Bantul minta lima partai perbaiki berkas

id KPU Bantul

KPU Bantul minta lima partai perbaiki berkas

Kantor KPUD Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan lima partai politik di daerah ini harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 karena belum memenuhi syarat.

"Hasil penelitian administrasi berkas sudah kami sampaikan ke parpol 1 Desember kemarin, dan dari lima parpol itu belum ada yang memenuhi syarat, sehingga harus melakukan perbaikan," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Hukum Syachruddin di Bantul, Senin.

Menurut dia, lima partai politik (parpol) yang harus melakukan perbaikan itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI), Partai Rakyat dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Ia menjelaskan, lima partai tersebut sebelumnya sudah menyerahkan berkas berupa salinan KTA, KTP elektronik atau surat keterangan untuk mengikuti pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 tahap dua pada 20 sampai 22 November.

Selanjutnnya, kata dia, partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tertanggal 16 November 2017 itu setelah diteliti administrasi, jumlah berkasnya tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 931 data.

"Sesuai aturan KPU, syarat keanggotaan parpol minimal seperseribu dari jumlah penduduk dan di Bantul itu minimal 931 orang. Namun lima partai belum memenuhi jumlah itu, untuk PBB saja masih kurang karena baru 659 berkas," katanya.

Syachruddin mengatakan, lima parpol itu jumlah berkasnya masih kurang banyak dari minimal, sehingga memang pengurus harus mencari anggota baru yang dibuktikan dengan dokumen berupa salinan KTA dan KTP elektronik jika mau ke tahapan selanjutnya.

"Ke lima parpol itu pada saat menyerahkan dokumen hanya kuantitasnya memenuhi jumlah, tetapi setelah kita teliti banyak tidak memenuhi syarat, misalnya data ganda, data keanggotaan yang tidak jelas, dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan, kelima partai itu diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas sampai 15 Desember 2017, untuk kemudian berkas perbaikan diteliti kembali dan sesudahnya akan disampaikan ke KPU RI sesuai data yang diserahkan dan hasilnya.

"Jadi yang menentukan apakah partai lolos dan tidak menjadi calon peserta Pemilu 2019 itu ada di KPU RI, karena kami hanya sampaikan hasilnya. Sehingga penetapan peserta Pemilu ada di KPU RI," katanya.

(KR-HRI)