Kulon Progo tertibkan iklan rokok di warung-warung

id Kulon Progo tertibkan iklan rokok di warung-warung

Kulon Progo tertibkan iklan rokok di warung-warung

Aksi seorang pelajar SMP mencopot spanduk rokok yang dipasang disebuah warung dan diganti dengan spanduk yang bertuliskan disini tidak menjual rokok. dok (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/17)

Kulon Progo - (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan spanduk iklan rokok yang ada di toko-toko dan warung.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru di Kulon Progo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan sejak dua tahun terakhir, Pemkab Kulon Progo mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sebagai tindak lanjut Perda KTR, kami membersihkan spanduk-spanduk iklan rokok yang ada di warung atau toko yang dikelola masyarakat," kata dia.

Pihaknya memberikan surat teguran kepada 20 pemilik warung atau toko karena melanggar Perda KTR Pasal 7 (4) jo Pasal 7 (3) dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan penarikan reklame.

Kepada pelanggar juga diimbau untuk melarang pemasangan iklan rokok di warung atau tokonya.

"Awalnya, kami hanya memberikan teguran lisan, tapi tahun ini sudah memberikan teguran tertulis, dan tahun depan dilakukan tindakan," katanya.

Duana mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa banner dan spanduk berbagai merek iklan rokok di Kecamatan Kalibawang.

"Kami mencabut iklan rokok dan diganti dengan iklan layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan," katanya.

Selain itu, Satpol PP akan melibatkan personel linmas dalam penertiban iklan rokok di setiap kecamatan.

Ia mengatakan personel Satpol PP yang terbatas tidak akan mampu menertibkan iklan rokok yang jumlahnya banyak.

"Kami akan memberikan penghargaan setiap banner atau spanduk yang dilepas kepada petugas," katanya.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan dua tahun terakhir, sosialisasi Perda KTR masih persuasif, akan tetapi mulai 2018, pemkab akan bertindak tegas.

"Kami akan bersikap tegas menegakkan Perda KTR," katanya. ***2***  (U.KR-STR)