Dindukcapil buka akses kependudukan untuk pelayanan publik

id Dindukcapil buka akses kependudukan untuk pelayanan publik

Dindukcapil buka akses kependudukan untuk pelayanan publik

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Yogyakarta (Foto ANTARA)

Yogyakarta - (Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan membuka akses basis data kependudukan bagi seluruh organisasi perangkat daerah guna memudahkan pelayanan publik.

"Sudah ada perjanjian kerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penggunaan data kependudukan ini. Mereka bisa mengakses data kependudukan yang dibutuhkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan 49 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari empat badan, 18 dinas, satu kantor, delapan bagian, 14 kecamatan, dan masing-masing satu Sekretariat DPRD, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat.

Berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, organisasi perangkat daerah dapat mengakses basis data kependudukan yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan mulai dari pelayanan publik, hingga penyusunan kebijakan atau rencana pembangunan.

Salah satu pemanfaatan akses basis data kependudukan, termasuk di dalamnya nomor induk kependudukan adalah saat mengurus perizinan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.

"Misalnya satu warga mengakses tiga layanan perizinan dalam satu waktu. Ia tidak perlu melakukan perizinan tiga kali tetapi cukup satu kali. Petugas tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang mereka miliki," katanya.

Sisruwadi menyebutkan, layanan untuk mengakses basis data kependudukan tersebut tidak dapat dilakukan untuk mengakses seluruh elemen data kependudukan yang berjumlah 31.

"Hanya ada 26 elemen data kependudukan yang bisa diakses. Tetapi, biasanya setiap organisasi perangkat daerah hanya membutuhkan kurang dari 10 elemen data untuk pelayanan publik," katanya.

Elemen data tersebut di antaranya, nomor induk kependudukan, nama, alamat, tempat tanggal lahir, nama orang tua hingga golongan darah. "Untuk data yang bersifat rahasia seperti disabilitas seseorang, tidak dapat diakses," katanya.

Setiap organisasi perangkat daerah yang sudah memiliki sistem informasi manejemen, lanjut Sisruwadi sudah dapat mengakses layanan basis data kependudukan. "Namun jika belum memilikinya, maka harus memiliki aplikasi khusus terlebih dulu," katanya.

Ia pun memastikan, setiap data kependudukan yang diakses dapat diketahui dan dilacak kembali penggunaannya sehingga data tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana mengatakan, basis data kependudukan tersebut akan membantu dalam penyusunan kebijakan pendidikan termasuk penerimaan siswa baru.

"Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan saat penerimaan siswa baru, di antaranya jarak sekolah dan rumah serta usia. Basis data untuk mengetahui persebaran calon siswa ini bisa kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Edy. ***4***

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024