Yogyakarta perlu payung hukum optimalkan lahan makam

id Yogyakarta perlu payung hukum optimalkan lahan makam

Yogyakarta perlu payung hukum optimalkan lahan makam

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta - (Antara) - Upaya optimalisasi lahan pemakaman di Kota Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah.

"Dari penghitungan, lahan makam di Kota Yogyakarta memang tidak lagi mencukupi. Namun, apabila dilakukan upaya optimalisasi, maka kebutuhan lahan pemakaman bisa terpenuhi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Kamis.

Selama ini, optimalisasi lahan makam dilakukan dengan makam susun khusus untuk keluarga dan belum dilakukan untuk makam yang berbeda keluarga.

Upaya optimalisasi lain yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan lahan makam yang sudah tidak lagi terawat atau tidak ada ahli waris yang rutin mengunjungi makam untuk waktu tertentu.

Berbagai langkah optimalisasi tersebut, lanjut Edy membutuhkan dasar hukum berupa peraturan daerah. Selama ini, pemakaman di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Daerah Nomro 7 Tahun 1996.

Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian mengusulkan revisi atas peraturan daerah tersebut dan sudah disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 berupa Raperda Penyelenggaraan Pemakaman.

Edy menambahkan, pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sebaiknya sudah memasukkan rencana penambahan lahan makam di luar Kota Yogyakarta untuk mengantisipasi apabila lahan makam di Kota Yogyakarta tidak lagi mencukupi.

"Upaya awal memang optimalisasi dan penataan lahan makam. Jika masih tidak mencukupi maka perlu ada penambahan lahan makam di luar kota," kata Edy yang menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola empat lahan pemakaman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan tawaran untuk menggunakan lahan sultan ground untuk memenuhi kebutuhan makam.

Selain kebutuhan lahan pemakaman, permasalahan mengenai pemakaman di Kota Yogyakarta adalah tingginya biaya bedah bumi. Pemerintah kemudian menaikkan santunan kematian dari Rp1,2 juta menjadi Rp2 juta untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta juga akan melakukan inventarisasi ulang lahan pemakaman kampung yang dikelola masyarakat pada tahun depan.

Berdasarkan data awal yaitu pendataan yang dilakukan pada 1995, di Kota Yogyakarta terdapat 195 pemakaman kampung, namun sembilan di antaranya sudah tidak lagi digunakan sehingga menyisakan 182 bidang lahan pemakaman aktif.

Selama proses inventarisasi, pemerintah akan memastikan status alas hak atas lahan pemakaman tersebut dilanjutkan identifikasi terkait optimalisasi lahan agar ketersediaan lahan pemakaman di Kota Yogyakarta mencukupi kebutuhan.

Jika diketahui bahwa alas hak atas lahan pemakaman tersebut adalah tanah keraton atau ?sultan ground?, maka pemerintah akan berupaya memintakan surat kekancingan ke Keraton Yogyakarta dan kemudian mengelola lahan pemakaman tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana menyebut, jika pemerintah sudah dapat mengelola lahan pemakaman tersebut, maka pemerintah bisa melakukan penataan dan mengoptimalkan lahan pemakaman sehingga pemakaman bisa terlihat lebih rapi. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024