Kejati DIY sidik dugaan korupsi kredit perbankan di Yogyakarta

id Kejati

Kejati DIY sidik dugaan korupsi kredit perbankan di Yogyakarta

kejati diy (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Derah Istimewa Yogyakarta meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pencairan kredit perbankan senilai Rp12 miliar pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara di Kota Yogyakarta dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sekarang kasus itu sudah masuk tahap penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Azwar, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2016 itu terkait dengan permohonan kredit pinjaman oleh seorang debitur untuk pembangunan rumah toko (ruko) di Yogyakarta. Namun, balum ada satu tahun, proses pengangsuran kredit untuk pembangunan ruko senilai Rp12 miliar itu mengalami kemacetan.

"Sekarang kami masih meneliti mengapa dalam perjalanannya belum ada satu tahun kok sudah jadi kredit macet," kata dia.

Azwar magatakan masih menelusuri sejauh mana keterlibatan ari pihak bank dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan bukti yang dihimpun agunan yang digunakan sebagai jaminan nilainya lebih kecil dibandingkan nilai pinjaman yang telah dicairkan.

"Kami sedang mempelajari apakah diperbolehkan nilai kredit lebih besar dari agunannya seperti itu atau harus sepadan," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, kata Azwar, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 10 saksi yang memiliki keterkaitan dengan pemberian kredit tersebut.





(T.L007/B/I007/I007)