KPU seleksi calon verifikator lapangan pendaftaran pemilu

id KPU seleksi calon verifikator lapangan pendaftaran pemilu

KPU seleksi calon verifikator lapangan pendaftaran pemilu

ilustrasi (antaranews)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyeleksi calon verifikator lapangan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Jumat, mengatakan, ada 29 calon verifikator lapangan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi wawancara di KPU Bantul pada 8 Desember ini.

"Setelah melalui tahapan seleksi administrasi, 29 orang dinyatakan lolos dan mengikuti tahap selanjutnya yaitu wawancara. Untuk kebutuhannya, besok akan kami umumkan jumlahnya dan siapa saja mereka," katanya.

Menurut dia, tenaga verifikator lapangan di KPU Bantul itu dibutuhkan dalam rangka pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2019, yang saat ini tahapannya sedang dilalui lembaga penyelenggara pemilu itu.

Johan mengatakan, tenaga verifikator lapangan yang dipilih haruslah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai.

"Untuk tugasnya nanti membantu melakukan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Divisi Hukum Syachruddin mengatakan pada tahapan penyerahan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ada 14 parpol yang serahkan berkas, namun setelah diteliti hingga pertengahan November ada sembilan parpol belum memenuhi jumlah batas minimal 931 berkas.

Akan tetapi, kata dia, ada satu parpol yang memenuhi syarat jumlah itu melakukan perbaikan dengan menambah dokumen berupa salinan KTA dan KTP elektronik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sehingga ada 10 partai yang kumpulkan berkas perbaikan.

"Yang satu parpol itu sudah lolos administrasinya, sebenarnya kalau tidak perbaiki tidak apa-apa, tapi kalau perbaiki kita terima, kemudian ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi ke kita," kata Syachruddin.

Ia mengatakan, terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan parpol pada tahapan perbaikan itu, akan diteliti kembali seperti pada tahapan sebelumnya, tahapan penelitian administrasi berkas perbaikan dilakukan sejak 2 sampai 11 Desember 2017.

"Setelah diberikan kami teliti lagi, kemudian setelah tahapan penelitian selesai tidak ada perbaikan lagi, sehingga hasilnya akan kami sampaikan ke KPU RI, yang berwenang menentukan nanti dari KPU RI, bukan KPU kabupaten," katanya.

(T.KR-HRI)