Disperindag minta seluruh distributor pangan miliki TDPUD

id distributor

Disperindag minta seluruh distributor pangan miliki TDPUD

ilustrasi (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh distributor kebutuhan pokok memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi untuk memudahkan upaya kontrol terhadap distribusi pangan.

"Kami akan segera melakukan pemeriksaan kepemilikan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) kepada setiap distributor di Yogyakarta," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati di Yogyakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan kepemilikan TDPUD sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan pokok.

Melalui regulasi itu, kata dia, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah.

Ia mengatakan yang dimaksud pelaku usaha dalam peraturan itu yakni distributor, subdistributor, dan agen yang khusus memperdagangkan barang kebutuhan pokok di daerah masing-masing, termasuk di DIY.

Namun demikian, kata dia, meski telah disosialisasikan sejak Juni 2017, hingga saat ini baru empat distributor pangan di DIY yang mengantongi TDPUD.

Padahal, ia menjelaskan dalam permendag tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha, khususnya distributor, yang mengabaikan kewajiban itu akan dicabut izin usahanya.

"Sehingga nanti yang belum punya TDPUD akan kami cabut izin usahanya," kata dia.

Oleh sebab itu, Yuna mendorong seluruh distributor barang kebutuhan pokok masyarakat yang belum memiliki TDPUD untuk segera mendaftar ke Disperindag di masing-masing kabupaten dan kota.

"Dengan memiliki tanda daftar itu maka distribusi pangan akan lebih terkontrol dan tidak bisa sembarangan," kata dia.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024