Yogyakarta, (Antara Jogja) - Satu aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang divonis bersalah karena melakukan pungutan liar terancam dikenai sanksi kepegawaian berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Kami akan lakukan koordinasi terlebih dulu. Tentunya, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di Yogyakarta, Senin.
Oknum aparatur sipil negara tersebut diketahui melakukan pungutan liar saat melakukan uji kir kendaraan. Kendaraan yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk lolos uji kir dapat dinyatakan lolos uji.
Wahyu yang juga Wakil Ketua Saber Pungli Yogyakarta mengatakan, Inspektorat Kota Yogyakarta dan tim Saber Pungli Yogyakarta sudah berkali-kali mengingatkan oknum pegawai yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pegawai yang sudah bekerja selama sekitar 10 tahun itu tidak mengindahkan peringatan yang diberikan dan tetap melakukan pungutan liar saat melakukan uji kir. Rata-rata pungutan yang ditarik dari pemohon adalah Rp200.000 per kendaraan.
Tim Saber Pungli Yogyakarta memroses kasus tersebut, setelah memperoleh aduan dari masyarakat dan menduga bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dinyatakan bahwa retribusi pengujian ditetapkan sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 per kendaraan sesuai bobot kendaraan.
Sementara itu, Wahyu mengatakan, rutin melakukan sosialisasi ke seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait pencegahan pungutan liar.
"Jika ada pengaduan yang masuk, maka kami akan menindaklanjutinya secara hati-hati dengan mempertimbangkan banyak hal. Jika memang memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, maka pasti akan kami lakukan," katanya.
Selain menindak satu aparatur sipil negara, Saber Pungli Yogyakarta juga menindak 12 juru parkir yang melakukan pelanggaran parkir dengan tindak pidana ringan sepanjang 2017.
Rata-rata, setiap juru parkir mendapatkan sanksi denda dengan besaran Rp100.000. "Sanksi tersebut sudah cukup membuat jera karena mereka harus menjalani proses dari awal yaitu dari pemeriksaan di kepolisian hingga ke persidangan. Saya kira, mereka sudah jera. Apalagi, data mereka terekam secara detail di basis data," kata Wakil Ketua Saber Pungli Yogyakarta yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Ariefsyah Mulia Siregar.
Aduan terkait pelanggaran parkir yang diterima Saber Pungli Yogyakarta didominasi keluhan mengenai tarif parkir tidak sesuai ketentuan hingga parkir liar."Meskipun verifikasi di lapangan untuk memastikan apakah ada pungutan liar atau tidak cukup sulit, namun kami tetap berusaha. Terkadang, untuk menemukan juru parkir yang dimaksud juga tidak mudah," tuturnya.
***2***
(E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas
Rabu, 27 Maret 2024 9:28 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib