Dua parpol tidak penuhi syarat minimal keanggotaan

id Parpol

Dua parpol tidak penuhi syarat minimal keanggotaan

Ilustrasi parpol (Foto antarakalsel.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dua partai politik dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal jumlah anggota yang harus didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta untuk menjadi peserta Pemilu 2019 yaitu Partai Hanura dan Partai Berkarya.

"Setelah diberi waktu untuk melakukan perbaikan, kedua partai tersebut tidak mampu memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan seperti yang sudah ditetapkan yaitu minimal 410 anggota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, KPU Kota Yogyakarta tidak bisa menetapkan bahwa kedua partai tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya karena seluruh hasil penelitian administrasi akan disampaikan ke KPU RI.

"KPU RI yang berhak memutuskan. Apakah partai tersebut dinyatakan lolos penelitian administrasi atau tidak. Kami hanya sebatas melaporkan saja," ucap Wawan.

Partai Hanura dan Partai Berkarya merupakan dua dari empat partai politik yang harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran keanggotaan. Sedangkan dua partai lain yaitu Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan dapat memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan.

Dengan hasil tersebut, maka di KPU Kota Yogyakarta sudah ada 11 partai politik yang memuhi syarat keanggotaan.

Sebelumnya, terdapat sembilan partai politik yang dinyatakan langsung memenuhi syarat minimal keanggotaan yaitu PDIP, PAN, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda.

Sementara itu, pada pendaftaran partai usai keputusan Bawaslu, terdapat enam partai politik yang mendaftar dan semuanya diminta melakukan perbaikan berkas pendaftaran keanggotaan karena belum memenuhi syarat minimal.

Keenam partai politik tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Rakyat, Partai Idaman, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Batas akhir penyerahan berkas dokumen perbaikan untuk keenam partai politik tersebut adalah Jumat (15/12). Namun, sampai sekarang belum ada satupun partai politik yang menyerahkan dokumen perbaikan.

"Belum ada yang menyampaikan dokumen perbaikan. Dokumen paling lambat kami terima Jumat (15/12). Apapun hasilnya, akan kami sampaikan ke KPU RI," tuturnya.

Setelah proses penelitian administrasi, KPU Kota Yogyakarta akan melakukan tahap verifikasi faktual terhadap partai politik. "Kami pun menunggu keputusan KPU RI terkait partai mana saja yang harus diverifikasi," ujarnya.
***2***


(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024