Pemkab : pengisian perangkat desa tidak gunakan seleksi

id gunung kidul

Pemkab : pengisian perangkat desa tidak gunakan seleksi

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan pengisian perangkat desa tidak harus menggunakan seleksi sebagai tidak lanjut Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat.

"Pengisian perangkat desa itu tidak harus menggunakan sistem seleksi karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83/2015. Sebelumnya harus menggunakan proses penjaringan tetapi yang baru bisa menggunakan sistem mutasi," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul M Farkhan?di Gunung Kidul, Kamis.

Aturan baru itu diterbitkan pada Agustus 2017. Farkhan mencontohkan penerapan aturan itu adalah jika jabatan sekretaris desa kosong maka bisa dilakukan mutasi dari perangkat desa lain.

"Jadi jika salah satu posisi kosong bisa dilakukan pengisian dari perangkat desa yang lain. Baru setelah mutasi dilakukan penjaringan terhadap kebutuhan yang kosong," katanya.

Farkhan mengatakan permendagri itu akan diterapkan tahun 2018 setelah dilakukan revisi terhadap peraturan daerah.?

Sementara Kepala Desa Pacarejo Kecamatan Semanu, Suhadi, mengaku belum mengetahui peraturan tersebut namun menyatakan siap menjalankannya.

"Kami siap menjalankan, tetapi menunggu peraturan dari pemkab," katanya.

(KR-STR)