Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan pengisian perangkat desa tidak harus menggunakan seleksi sebagai tidak lanjut Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat.
"Pengisian perangkat desa itu tidak harus menggunakan sistem seleksi karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83/2015. Sebelumnya harus menggunakan proses penjaringan tetapi yang baru bisa menggunakan sistem mutasi," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul M Farkhan?di Gunung Kidul, Kamis.
Aturan baru itu diterbitkan pada Agustus 2017. Farkhan mencontohkan penerapan aturan itu adalah jika jabatan sekretaris desa kosong maka bisa dilakukan mutasi dari perangkat desa lain.
"Jadi jika salah satu posisi kosong bisa dilakukan pengisian dari perangkat desa yang lain. Baru setelah mutasi dilakukan penjaringan terhadap kebutuhan yang kosong," katanya.
Farkhan mengatakan permendagri itu akan diterapkan tahun 2018 setelah dilakukan revisi terhadap peraturan daerah.?
Sementara Kepala Desa Pacarejo Kecamatan Semanu, Suhadi, mengaku belum mengetahui peraturan tersebut namun menyatakan siap menjalankannya.
"Kami siap menjalankan, tetapi menunggu peraturan dari pemkab," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Pengelola wisata siapkan destinasi gaet wisatawan
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Gunung Kidul gunakan Dimas Diajeng promosikan wisata
Rabu, 6 Maret 2024 9:08 Wib
PT PLN tanam 100.000 bibit di Gunung Kidul, DIY, untuk program biomassa
Rabu, 6 Maret 2024 6:05 Wib
BRIN: Atasi krisis pangan akibat iklim dengan mengotimalkan pangan lokal
Sabtu, 2 Maret 2024 9:26 Wib
Warga Gunung Kidul terdampak kekeringan, Pandawa Ganjar bawa bantuan air bersih
Minggu, 5 November 2023 14:27 Wib
DLH Gunungkidul menelusuri dugaan pencemaran limbah cair di Krakal
Minggu, 8 Oktober 2023 19:09 Wib
Mentan: Gunungkidul tidak perlu tetapkan KLB antraks
Kamis, 13 Juli 2023 21:04 Wib