DIY didorong gunakan danais entaskan kemiskinan

id kemiskinan

DIY didorong gunakan danais entaskan kemiskinan

Ilustrasi (Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto mendorong pemerintah setempat menggunakan dana keistimewaan untuk percepatan mengentaskan kemiskinan yang masih tinggi.

"Alokasi dana keistimewaan semestinya bisa membantu langkah Pemda DIY untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Sayangnya dalam pelaksanaan pengalokasian dana belum menyentuh ke program kegiatan yang berdampak langsung ke upaya pengurangan angka kemiskinan di DIY," kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengalokasian dan penggunaan dana keistimewaan menjadi ranah Gubernur DIY dan pemerintah pusat.

Setelah Undang-Undang Keistimewaan berlaku, ternyata ada paradoks tentang kondisi DIY yang masih bermasalah dengan problem kemiskinan yang masih di atas 13 persen, kesenjangan ratio gini yang tinggi 0,43 tertinggi di Indonesia dan belum selarasnya perencanaan APBD dan danais.

Jumlah alokasi dana keistimewaan memang tiap tahun nilai anggaran memang bertahap mengalami kenaikan, di 2013 dana keistimewaan ada Rp231,39 miliar, pada 2014 nilai danais sebesar Rp523,87 miliar, kemudian 2015 dan 2016 ada alokasi sebesar Rp547,45 miliar.

Pada 2017 alokasi dana keistimewaan mencapai Rp800 miliar untuk lima urusan keistimewaan tata pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Sementara pada 2018 dialokasikan dana keistimewaan sebesar Rp1 triliun.

Serapan alokasi dana keistimewaan berdasarkan data yang ada, tiap tahun belum optimal. Jumlah prosentase serapan masih ada sisa anggaran tiap tahun.

"Ini terjadi karena masih belum baik dalam sisi perencanaan. Butuh penyelarasan APBD, danais dan dana agar program pengentasan kemiskinan bisa berjalan baik," kata Eko Suwanto.

Terkait siklus anggaran, belum banyak dipahami publik. Ini yang ke depan perlu dibuka agar publik tahu dan memahami. Masyarakat berhak mengakses informasi atas penganggaran.

"Kami dorong mekanisme penganggaran makin partisipatif, jujur dan transparan," kata Wakil Letua DPD PDI Perjuangan DIY ini.

Menurut dia, akses informasi terkait dengan anggaran publik dalam APBD termasuk juga dengan perencanaan dana keistimewaan perlu lebih terbuka.

"Keterbukaan informasi terkait anggaran ini butuh lebih banyak sosialisasi agar warga bisa berperan saat perencanaan anggaran seperti dalam forum musrenbang ditingkatan. Rakyat bisa turut merencanakan kegiatan sesuai kebutuhan," katanya.

Ia mengatakan beberapa aspirasi yang masuk melalui forum reses disampaikan oleh warga terkait dengan bagaimana alokasi akses informasi dana keistimewaan ini. Salah satu keluhan masyarakat adalah tidak tahu tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dalam menyusun danais.

"Hal ini harus segera dijawab pemda. Bagaimana dalam perencanaan APBD dan Danais bisa diselaraskan dengan musrenbang pada tingkat kelurahan dan desa, " kata Eko Suwanto.
KR-STR