Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta akan menghentikan secara resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) karena sudah ditolak oleh Biro Hukum DIY.
"Penghentian pembahasan dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian laporan dari Panitia Khusus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Jumat.
Raperda inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tersebut sudah selesai dibahas. Namun, ditolak dalam fasilitasi di Biro Hukum DIY dengan alasan raperda tidak dapat diteruskan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah karena isi dari raperda tidak cukup terperinci.
Biro Hukum DIY menyarankan agar pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif cukup dengan optimalisasi program atau kegiatan dari organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Padahal, kami berharap keberadaan Raperda Ekonomi Kreatif tersebut bisa menjadi kekuatan dalam mendukung advokasi pengembangan ekonomi kreatif di Yogyakarta sehingga bisa berkembang lebih cepat," katanya yang sempat melayangkan surat protes atas keputusan tersebut.
Bambang mengatakan bahwa keputusan Biro Hukum DIY tersebut cukup merugikan karena dalam pembahasan sebuah raperda diperlukan anggaran yang cukup besar.
"Sudah ada anggaran yang dikeluarkan tetapi tidak ada `output` yang dihasilkan. Kami sangat berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi saat pembahasan raperda tahun depan," katanya.
Selain Raperda Ekonomi Kreatif, raperda lain yang juga sempat terganjal di Biro Hukum DIY adalah Raperda Disabilitas karena dinilai hanya mengulang isi UU Penyandang Disabilitas.
Legislatif diminta melakukan perbaikan atas raperda tersebut dan raperda tersebut kini sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda 2018.
Guna mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang, DPRD Kota Yogakarta kemudian menetapkan syarat bahwa seluruh raperda yang akan dibahas tahun depan sudah dilengkapi dengan naskah akademik untuk raperda baru, dan penjelasan untuk raperda revisi.
E013
Berita Lainnya
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib