DPRD Yogyakarta hentikan pembahasan raperda ekraf

id DPRD

DPRD Yogyakarta hentikan pembahasan raperda ekraf

DPRD Kota Yogya (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta akan menghentikan secara resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) karena sudah ditolak oleh Biro Hukum DIY.

"Penghentian pembahasan dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian laporan dari Panitia Khusus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Jumat.

Raperda inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tersebut sudah selesai dibahas. Namun, ditolak dalam fasilitasi di Biro Hukum DIY dengan alasan raperda tidak dapat diteruskan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah karena isi dari raperda tidak cukup terperinci.

Biro Hukum DIY menyarankan agar pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif cukup dengan optimalisasi program atau kegiatan dari organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Padahal, kami berharap keberadaan Raperda Ekonomi Kreatif tersebut bisa menjadi kekuatan dalam mendukung advokasi pengembangan ekonomi kreatif di Yogyakarta sehingga bisa berkembang lebih cepat," katanya yang sempat melayangkan surat protes atas keputusan tersebut.

Bambang mengatakan bahwa keputusan Biro Hukum DIY tersebut cukup merugikan karena dalam pembahasan sebuah raperda diperlukan anggaran yang cukup besar.

"Sudah ada anggaran yang dikeluarkan tetapi tidak ada `output` yang dihasilkan. Kami sangat berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi saat pembahasan raperda tahun depan," katanya.

Selain Raperda Ekonomi Kreatif, raperda lain yang juga sempat terganjal di Biro Hukum DIY adalah Raperda Disabilitas karena dinilai hanya mengulang isi UU Penyandang Disabilitas.

Legislatif diminta melakukan perbaikan atas raperda tersebut dan raperda tersebut kini sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda 2018.

Guna mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang, DPRD Kota Yogakarta kemudian menetapkan syarat bahwa seluruh raperda yang akan dibahas tahun depan sudah dilengkapi dengan naskah akademik untuk raperda baru, dan penjelasan untuk raperda revisi.
E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024