Yogyakarta - (Antara) - Dinas Perizinan dan Penanam Modal Kota Yogyakarta membatalkan 13 izin pembangunan hotel baru karena investor tidak segera melakukan pembangunan setelah mengantongi izin mendirikan bangunan.
"13 izin ini batal demi hukum. Kami sudah menyampaikan surat kepada investor. Dengan demikian, investor tidak bisa lagi membangun hotel," kata Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, setiap izin mendirikan bangunan (IMB) memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan dalam jangka waktu tersebut, investor harus melakukan pembangunan.
Jika tidak melakukan pembangunan, maka izin dapat diperpanjang untuk enam bulan dan diperpanjang lagi enam bulan. "Artinya, dalam waktu 1,5 tahun, investor harus melakukan pembangunan. Jika tidak, maka izin yang mereka kantongi batal demi hukum," kata Heri.
Penerapan aturan tersebut, lanjut Heri, sesuai dengan pasal 67 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Heri memastikan, investor yang kehilangan IMB tidak lagi dapat mengajukan izin pembangunan hotel baru karena saat ini sudah diberlakukan moratorium.
Sesaat sebelum moratorium pemberizin izin pembangunan hotel diberlakukan pada 1 Januari 2014, terdapat 104 investor yang mengajukan permohonan pembangunan hotel.
Hingga saat ini, sudah ada 87 izin yang dikeluarkan dan 17 izin yang masih dalam proses. Izin yang sudah dikeluarkan terdiri dari 51 pembangunan hotel baru, tujuh renovasi hotel lama, 13 izin dibatalkan demi hukum dan masih ada 16 hotel yang melakukan pembangunan.
Heri menyebut, 17 izin tersebut masih dalam proses karena ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi, di antaranya alas hak atas tanah yang akan digunakan sebagai hotel masih dalam proses sengketa, atau investor tidak segera memperbaiki "site plan" yang diajukan.
"Tidak ada batas waktu untuk memproses perizinan. Kami akan tunggu hingga semua persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi. Sepanjang tidak memenuhi syarat, maka izin tidak akan dikeluarkan. Kami diamkan saja," katanya. ***3*** (E013)
Berita Lainnya
Diberi izin klub, Nathan perkuat timnas Indonesia U-23
Rabu, 24 April 2024 6:19 Wib
OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng
Sabtu, 20 April 2024 10:10 Wib
Starlink penuhi izin beroperasi di RI
Kamis, 4 April 2024 9:14 Wib
OJK mencabut izin BPR Sembilan Mutiara, Pasaman Barat, Sumbar
Rabu, 3 April 2024 7:10 Wib
Penuhi panggilan MK, menteri tidak perlu izin presiden
Selasa, 2 April 2024 18:17 Wib
Dinkes Bantul mengawasi produk pangan rumahan yang sudah berizin PIRT
Rabu, 20 Maret 2024 21:51 Wib
Pemerintah Malaysia beri izin KPU RI selenggarakan PSU
Jumat, 8 Maret 2024 14:54 Wib
OJK mencabut izin BPR EDC Cash Tangerang, Banten
Rabu, 28 Februari 2024 10:50 Wib