KPU : tiga parpol Bantul serahkan dokumen perbaikan

id parpol

KPU : tiga parpol Bantul serahkan dokumen perbaikan

Parpol-parpol Islam (Foto dakwatuna.com) (dakwatuna.com)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan ada tiga partai politik tingkat daerah ini yang menyerahkan dokumen perbaikan sebagai persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Sabtu, mengatakan, tahapan perbaikan dokumen bagi partai politik (parpol) pascaputusan Badan Pengawas Pemilu RI berakhir pada Jumat (15/12) pukul 24.00 WIB, ada tiga partai yang menyerahkan dokumen perbaikan.

"Partai politik yang menyerahkan dokumen perbaikan untuk persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019, adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," katanya.

Menurut dia, sebelumnya ada lima partai pascaputusan Bawaslu yang menyerahkan dokumen salinan KTA dan KTP elektronik ke KPU Bantul yaitu PBB, PIKA dan PKPI, Partai Rakyat dan Partai Idaman, namun seteleh diteliti administrasi semua dinyatakan tidak memenuhi jumlah.

Akan tetapi, kata dia, setelah kelima partai diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan sejak 2 sampai 15 Desember pukul 24.00 WIB, KPU Bantul hanya menerima berkas dari tiga parpol tersebut.

Namun demikian, menurut dia, ada satu parpol yaitu Partai Republik yang baru menyerahkan dokumen pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai ini sebelumnya berkasnya ditolak karena penyerahannya melewati batas tahapan.

"Partai Republik baru menyerahkan dokumen pendaftaran (pertama kali). Dan semua (partai yang serahkan dokumen perbaikan dan pendaftaran) mendapatkan tanda terima," kata Johan.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU Bantul akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan parpol pascaputusan Bawaslu itu, untuk selanjutnya hasilnya akan diserahkan ke pengurus parpol dan KPU RI.

Sementara itu, kata dia, untuk pendaftaran peserta Pemilu 2019 tahap pertama ada 14 parpol yang dokumennya dinyatakan memenuhi persyaratan setelah pihaknya melakukan penelitian administrasi terhadap berkas sembilan yang menyerahkan dokumen perbaikan.

"Setelah kami meneliti berkas perbaikan sembilan parpol, hasilnya semua partai yang melakukan perbaikan memenuhi syarat dan lengkap dalam arti memenuhi jumlah minimal, sehingga total ada 14 parpol administrasinya semua lengkap," katanya.

Ke-14 parpol di Bantul yang memenuhi persyaratan itu terdiri lima parpol yang sejak awal memenuhi batas jumlah yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PPP.

Sedangkan sembilan partai yang memenuhi syarat setelah melakukan perbaikan administrasi adalah Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKB dan Partai Serikat Indonesia (PSI).

(T.KR-HRI)