Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penelitian administrasi berkas persyaratan empat partai politik yang mendaftar calon peserta Pemilu pascaputusan Badan Pengawas Pemilu.
"Ada empat parpol pascaputusan Bawaslu yang menyerahkan dokumen perbaikan, dan untuk tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi perbaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Minggu.
Empat parpol pascaputusan Bawaslu yang menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Bantul adalah Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PPB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), sedangkan Partai Republik menyerahkan dokumen untuk pertama kali dan terakhir.
Ia menjelaskan, parpol itu menyerahkan dokumen perbaikan yang tahapannya dimulai sejak 2 sampai 15 Desember, setelah sebelumnya berkas persyaratan mereka belum memenuhi syarat jumlah minimal sebanyak 931 data keanggotaan.
"Tahapan penelitian administrasi perbaikan dimulai pada 16 Desember sampai 22 Desember, untuk kemudian hasilnya disampaikan pada 23 Desember ke pengurus parpol," katanya.
Johan menjelaskan, sebenarnya ada dua parpol pascaputusan Bawaslu lainnya yang diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi, yaitu Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja (Pika), namun tidak melakukan perbaikan.
"Sudah tidak ada kesempatan lagi, karena tidak ada tambahan waktu lagi, atau tidak ada tambahan masa perbaikan, terakhir tahapan perbaikan pada 15 Desember pukul 24.00 WIB untuk parpol pascaputusan Bawaslu," katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk pendaftaran peserta Pemilu 2019 tahap pertama ada 14 parpol yang dokumennya dinyatakan memenuhi persyaratan setelah pihaknya melakukan penelitian administrasi terhadap berkas sembilan yang menyerahkan dokumen perbaikan.
"Setelah kami meneliti berkas perbaikan sembilan parpol, hasilnya semua partai yang melakukan perbaikan memenuhi syarat dan lengkap dalam arti memenuhi jumlah minimal, sehingga total ada 14 parpol administrasinya semua lengkap," katanya.
14 parpol di Bantul yang memenuhi persyaratan itu terdiri lima parpol yang sejak awal memenuhi batas jumlah yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PPP.
Sedangkan sembilan partai yang memenuhi syarat setelah melakukan perbaikan administrasi adalah Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKB dan Partai Serikat Indonesia (PSI).
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
Bupati Bantul minta semangat perjuangan Kartini harus terus diteladani
Senin, 22 April 2024 16:55 Wib
Disnakertrans Bantul berdayakan keluarga miskin melalui program padat karya
Senin, 22 April 2024 10:48 Wib