KPU Bantul verifikasi faktual kepengurusan dua parpol

id KPU Bantul

KPU Bantul verifikasi faktual kepengurusan dua parpol

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dua partai politik tingkat daerah ini yang telah mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019.

"Sebelum ada putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kemarin itu kan partai yang akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan itu PSI sama Partai Perindo," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, awal pekan ini tahapannya adalah pencuplikan sampel terhadap kepengurusan parpol, untuk kemudian akan dilakukan verifikasi faktual yang direncanakan mulai minggu-minggu ini setelah penentuan sampel selesai.

"Verifikasi faktual yang pertama nanti adalah kepengurusan dan kantor, kemudian yang kedua baru verifikasi faktual keanggotaan partai, tahapan verifikasi faktual ini sampai dengan awal Januari nanti," katanya.

Menurut dia, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap dua parpol ini karena merupakan partai baru, sementara partai lain yang sebelumnya sudah mendaftar dan lolos administrasi merupakan peserta Pemilu 2014.

"Sesuai dengan aturan di Undang-Undang yang diverifikasi faktual itu adalah partai baru dan partai peserta Pemilu 2014 tidak dilaksanakan verifikasi faktual. Jadi nanti kita ambil 10 persen dengan sampel acak," katanya.

Ia juga mengatakan, dalam tahapan pengambilan sampel kepengurusan parpol untuk diverifikasi faktual dilakukan dihadapan pengurus masing-masing partai, agar mereka nantinya bisa mengetahui proses verifikasi faktual.

Arif mengatakan, jumlah parpol yang diverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini dimungkinkan dapat bertambah, hal itu karena masih ada parpol pascaputusan Bawaslu yang menyerahkan dokumen pendaftaraan yang saat ini masih diteliti.

"Partai yang pascaputusan Bawaslu kita masih proses penelitian aministrasi sampai 23 Desember, nanti hasilnya akan kita sampaikan ke KPU RI dan akan melihat dan menilai mana yang lolos dan yang tidak. Jadi bisa bertambah, dan yang diverifikasi faktual tidak hanya dua parpol," katanya.

(KR-HRI)