Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta membuktikan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran parkir dengan mengajukan dua pelaku parkir liar dan seorang pengelola parkir ke pengadilan karena melakukan pelanggaran.
"Ketiganya kami ajukan dalam sidang tindak pidana ringan karena melakukan pelanggaran parkir," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Aziz, dua pelaku parkir liar tepi jalan umum ditangkap di Jalan Pasar Kembang dan Jalan Suryatmajan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan parkir liar mobil tanpa izin memanfaatkan momentum libur panjang akhir tahun.
Satu pengelola parkir tempat khusus parkir swasta yang diajukan ke pengadilan berasal dari pengelola parkir rumah sakit yang berada di Jalan Bhayangkara.
Berdasarkan ketentuan, jarak 25 meter dari simpang jalan tidak diperbolehkan untuk parkir, namun di Jalan Bhayangkara ditemukan parkir kendaraan limpahan rumah sakit dengan karcis parkir rumah sakit.
"Keberadaan parkir liar dapat menghambat arus lalu lintas sehingga kami melakukan tindakan tegas," katanya.
Selama libur akhir tahun, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan sebagai parkir alternatif oleh wisatawan apabila lokasi parkir utama sudah penuh.
Sejumlah lokasi parkir alternatif tersebut di antaranya berada di bekas kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) yang berada di Ketandan, selatan Ramai Mall, parkir barat Stasiun Tugu dan di bekas Bioskop Indra.
Keberadaan lokasi parkir alternatif tersebut diharapkan dapat mendukung tempat parkir utama yang sudah ada yaitu di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, TKP Senopati dan TKP Ngabean.
"Kami berkoordinasi dengan pengelola TKP agar parkir bisa dilakukan secara tertib dan tidak meluber ke jalan karena akan mengganggu lalu lintas. Misalnya saja di sekitar Parkir Senopati tidak bisa menggunakan sisi barat karena ada pembangunan toilet," katanya.
Selain itu, Aziz menegaskan, bus pariwisata yang tidak mendapatkan parkir tidak diperbolehkan parkir di tepi jalan tetapi diarahkan untuk menggunakan lokasi parkir di Pasar Niten Jalan Bantul.
"Bus yang nekat parkir di tepi jalan juga akan ditindak tegas karena bisa menghambat arus lalu lintas," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga mengingatkan wisawatan yang masuk ke Yogyakarta untuk menjaga ketertiban salah satunya dengan tidak parkir sembarangan.
"Pedagang dan juru parkir pun jangan `nuthuk` atau memberikan harga yang tidak wajar. Jangan memanfaatkan kesempatan atau aji mumpung," kata Haryadi.
(E013)
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib